TEMBILAHAN (detikriau.org) – Jajaran Polres Indragiri Hilir (Inhil) kembali membekuk pelaku tindak pidana Narkotika.
Kali ini eua pria berinisial AH (41) warga Jalan Pendidikan Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman dan MA (45) warga Jalan Buruh Kelurahan Teluk Pinang Kecamatan Gaung Anak Serka (Gas).
Keduanya ditangkap di sebuah rumah Jalan Imam Bonjol Tembilahan, Rabu (1/3/2017) kemarin sekitar pukul 12.30 WIB.
“Berawal informasi dari masyarakat, setelah diselidiki ternyata benar. Keduanya diamankan dengan waktu bersamaan,” kata Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kapolsek Tembilahan Kota IPTU Zulhendra, Kamis (2/3/2017).
Upaya membekukan tersebut, petugas kepolisian berhasil menemukan sejumlah barang bukti.
Diantaranya, sabu-sabu sebanyak 5 paket ditemukan di atas loteng setelah dibuang oleh tersangka, kemudian barang bukti di lantai ruang tamu rumah tersebut yaitu 1 setelan bong yang ada sisa sabu-sabu, 1 tang penjepit, 1 buah gunting, kaca pembakar, 2 buah mancis, 1 paket sabu-sabu ditemukan dalam kotak rokok dan beberapa barang bukti pendukung lainnya.
“Dari pemeriksaan awal, pelaku AH mengakui mendapatkan sabu-sabu itu dengan cara membeli di sebuah pelabuhan di Malaysia. Yang jelas saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tembilahan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya./mirwan



BERITA TERHANGAT
Tahun 2025,Kejari InHil Selamatkan Keuangan Negara Rp 1,6 M
Bupati Inhil Hadiri Perayaan Natal Oikumene 2025
3.983 Pegawai Pemerintah PPPK Paruh Waktu Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Resmi Menerima SK Pengangkatan oleh Bupati Inhil Herman