TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Sekitar pukul 22.00 Wib pada sabtu (16/11), seorang pelaku diduga sebagai Bandar narkoba diringkus dirumahnya oleh satuan Narkoba Polres Inhil, di Parit 1 Desa Kotabaru Seberida Kecamatan Keritang.
Dari tangan pelaku berinisial SN (33), kini sudah mendekam di jeruji sel pesakitan Mapolres Inhil. Saat dilakukan penggerebekan, petugas yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Imron Teheri S.sos beserta 8 orang anggotanya, berhasil ditemukan barang bukti berupa 11 paket sedang sabu-sabu serta 24 buti Extacy.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Suwoyo SIK.M.si melalui Paur Humas Ipda Warno Akman menjelaskan kronologi penangkapan terhadap pelaku, berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa selama ini pelaku diduga memiliki barang haram tersebut.
Dari informasi itu, selanjutnya Satuan Unit Narkoba melakukan pengembangan di TKP. Setelah hasilnya dianggap benar, kemudian dilanjutkan penggrebekan sekaligus penggledahan dirumah pelaku.
“Begitu dilakukan penggledahan dirumahnya, ditemukan barang bukti berupa 11 paket sedang sabu berikut 24 butir Exracy. Karena sudah terbukti maka selanjutnya pelaku diamankan untuk proses lebih lanjut,” kata Ipda Warno Akman.
Hingga kini, petugas Satuan Narkoba Polres Inhil masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya. Sebab kuat dugaan pelaku terkait jaringan narkoba.(dro/tok)


BERITA TERHANGAT
Polres Inhil Kembali Ringkus Penyalahguna Narkotika. Kali ini di Selensen
IRT di Tanah Merah Ditemukan Tewas Bersimbah Darah. Diduga Korban Curas
Wabup Inhil H Syamsuddin Uti: Nilai Juang H Rosman Malomo untuk Kemajuan Inhil Tak Terlupakan Sepanjang Masa