Laporan: Ari Permana

Tembilahan, detikriau.org — Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir ringkus tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika, satu orang pria dan dua wanita di TKP Jalan Subrantas Tembilahan. sabtu (24/11)
Dari tangan pelaku, dua orang wanita diantaranya merupakan residivis kasus yang sama ini berhasil disita Brang Bukti (BB) berupa 13 paket Sabu berikut 1 buah timbangan digitas, alat hisap sabu atau Bong serta sejumlah BB lainnya yang berhubungan dengan kasus Narkotika.
Kapolres Indragiri Hilir Ajun Komisaris Besar Polisi Christian Rony, S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba Ajun Komisaris Polisi Bachtiar, S.H., membenarkan penangkapan itu.
“Ketiganya masing – masing, pria berinisial Rus (46), dan dua wanita, Ran (30) dan Nur (25), yang ketiganya warga Jalan Subrantas Tembilahan”, Sampaikan AKP Bachtiar, Ahad (25/11)
Lebih jauh AKP Bachtiar menyebutkan, penangkapan pelaku bermula dari didapatkannya informasi adanya orang yang sering melakukan transaksi narkotika. “Kami melakukan penyelidikan yang lebih mendalam”, terang Kasat.
“Ketiganya berikut barang bukti telah diamankan di Polres Indragiri Hilir”, Akhiri AKP Bachtiar.



BERITA TERHANGAT
Tahun 2025,Kejari InHil Selamatkan Keuangan Negara Rp 1,6 M
Bupati Inhil Hadiri Perayaan Natal Oikumene 2025
3.983 Pegawai Pemerintah PPPK Paruh Waktu Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Resmi Menerima SK Pengangkatan oleh Bupati Inhil Herman