TEMBILAHAN (www.detikriau.org) –TK (38), warga Jalan H. Said Kota Tembilahan, berhasil dibekuk Sat Narkoba Polres Inhil. Dari hasil penggledahan yang dilakukan petugas di rumah pelaku, Rabu (22/5) sekira pukul 02.30 Wib, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 paket kecil berisi Kristal bening sabu-sabu sebanyak 0,2 gram.
“Kita mendapat informasi dari masyarakat berikut ciri-ciri pelaku, kemudian mendatangi TKP untuk melakukan penangkapan dibantu 2 anggota Sat Narkoba lainnya. Hasil penggeledahan di kediaman pelaku kita menemukan sabu-sabu seberat 0,2 gram. ”ujar Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dedi Rahman Dayan SIK.M.si melalui Kasat Narkoba AKP.Imron Teheri S.sos, Jum’at (24/5)
Usai ditangkap pelaku langsung dibawa ke Mapolres Indragiri Hilir guna proses penyidikan lebih lanjut terkait dengan perbuatan yang sudah dilakukan. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Inhil.
Selain mengamankan sabu-sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 unit Hp merek Samsung warna hitam, kemudian sebuah dompet merek coklat berisi uang Rp200ribu, dan KTP atas nama pelaku.(dro/*5)


BERITA TERHANGAT
Bahas Tentang Pemberhentian Anggota DPR, YPS Menerbitkan Buku Berjudul Politik Hukum
Malam Pergantian Tahun, 16 Pasang Muda-mudi di Inhil Terjaring Razia
Gasak Barang Milik Pedagang, Petugas Trantib Pasar di Bui Polisi