Tembilahan (detikriau.org) – setelah dilakukan pemeriksaan, kepolisian Polres Inhil menetapkan 9 dari 22 orang warga Desa Pungkat Kecamatan Gaung sebagai tersangka atas pembakaran 6 alat berat serta pengrusakan 3 alat berat lainnya milik PT SAL beberapa waktu yang lalu. Kamis (7/8/2014)
Pernyataan ini disampaikan Kuasa Hukum masyarakat Desa Pungkat, Zainuddin Acang SH kepada awak media. “setelah pemeriksaan tadi malam di Mapolres Inhil, 9 warga telah ditetapkan sebagai tersangka serta 13 lainnya ditetapkan sebagai saksi,” Sampaikan Acang
Dalam kesempatan itu, Acang juga menyesalkan tindakan aparat kepolisian yang hingga hari ini masih terus mengobok-obok desa pungkat.
“Kasihan warga kita disana sudah ketakutan. Mereka sudah seperti ayam kehilangan induk,” ungkapnya miris. “Tolong dan mohon jangan lagi diobok-obok lg lagi desa itu cukuplah sudah,” pintanya lagi.
Ke Sembilan warga Desa pungkat yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, Samsuri, Muhammad Aini, Amronsyah, Dedi, Pauwadi, Usman, Yusrizal, Ahmad Junaidi dan Mistar. Kesembilan warga ini dituduhkan telah melakukan pelanggran pasal 170 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 7 Tahun.
“Kita akan terus mendampingi hingga proses pengadilan. Pengadilan yang nantinya memutuskan bersalah atau tidaknya,” tandas Acang. (Ahmad Tarmizi)


BERITA TERHANGAT
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil
BPBD Inhil Terjunkan Tim untuk Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas
Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi