“Dudagan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan APBDesa Panglima Raja TA 2015 dengan kerugian Negara Rp. 309 juta lebih”


Tembilahan, detikriau.org – Kepolisian Polres Indragiri Hilir menetapkan status tersangka sekaligus menahan mantan Kepala dan Sekretaris Desa Panglima Raja Kecamatan Concong Kabupaten Indragiri Hilir. Keduanya disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 Jo UU RI No. 20 Thn 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Mantan Pj Kades, Darmadi bin Ma’ani (48) warga Pendidikan Kelurahan Concong Luar Kecamatan Concong ditetapkan sebagai tsk dengan Surat Penetapan Nomor : SP. Tap / 06 / XI / 2018 tgl 05 Nopember 2018 dan surat penahanan tsk bernomor SP. Han / 78 / XI / 2018 / Reskrim tgl 05 Nopember 2018
Sedangkan mantan Sekdes Syahril bin Said Medan (51) warga Jl Pelantar 1 Desa Panglima Raja Kec. Concong ditetapkan sebagai tsk dengan Surat Penetapan Nomor : SP. Tap / 07 / XI / 2018 tgl 05 Nopember 2018 dan surat penahanan tsk bernomor SP. Han / 79 / XI / 2018 / Reskrim tgl 05 Nopember 2018
Menurut keterangan Kapolres Inhil AKBP Christian Rony Putra Sik MH melalui Kasubag Humas, AKP Syafri Joni SE, pemeriksaan terhadap kedua tsk dilakukan pada senin (5/11) sejak pukul 09.30 – 13.30 yang selanjutnya dilakukan penahanan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran Pembangunan Desa pada APBDesa Panglima Raja Kec. Concong Kab. Inhil – Riau Tahun Anggaran 2015 dengan Kerugian Keuangan Negara hasil Audit BPKP Perwakilan Propinsi Riau sebesar Rp. 309.589.335 ( tiga ratus sembilan juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus tiga puluh lima rupiah ).
“sebelum dimasukan keruang tahanan, terhadap keduanya telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Personil Ur Dokkes Polres Inhil dan keduanya dinyatakan sehat.” Sampaikan AKP Syafri Joni. Selasa (6/11)./ Am


BERITA TERHANGAT
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil
BPBD Inhil Terjunkan Tim untuk Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas
Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi