Tembilahan, detikriau.org – Kepolisian Polres Indragiri Hilir membekuk 3 orang pelaku pembobol Bank BRI unit Kotabaru, berinisial Ri alias Ko (26), Sap alias Cep (32) dan Kah alias PL (61) yang ketiganya merupakan warga Dusun Sungai Gergaji Kelurahan Kotabaru Reteh Kecamatan Keritang Kabupaten Inhil Provinsi Riau.
Dari ketiga pelaku yang masih memiliki hubungan darah ini turut disita barang bukti uang tunai sebesar Rp. 998.068.000.
Berdasarkan penjelasan Kapolres Inhil, AKBP Christian Rony Putra, S.I.K, M.H, keberhasilan pengungkapan kasus pencurian di Bank milik pemerintah ini merupakan hasil olah TKP dan beberapa petunjuk di lapangan yang diduga ada keterlibatan orang dalam Bank itu sendiri. Penyelidikan kemudian diarahkan kepada beberapa orang karyawan BRI Unit Kotabaru, termasuk kepada security Bank.
Setelah didapat bukti permulaan yang cukup, pada hari Rabu, (4/1/2018) sekira pukul 16.00 WIB, Unit Opsnal mengamankan seorang Satpam yang bernama Ri alias Ko. Tersangka Ko mengakui perbuatannya tersebut dilakukan bersama dua orang tersangka lainnya yakni Sap alias Cep dan Kah alias PL.
Penangkapan terhadap kedua tersangka lainnya dilakukan oleh Unit Opsnal dibantu oleh Personel Polsek Keritang, pada hari yang sama sekira pukul 20.00 WIB.
Dari pengakuan ketiga Tsk, sekira pukul 20.30 Wib petugas berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp. 978.068.000 yang disembunyikan disebuah gudang padi milik Tsk Khr di Jalan Bambu Kuning Kelurahan Kota Baru serta 2 buah gembok dalam keadaan rusak dan 1 buah anak kunci Merk Mili.
“pengakuan Tsk Khr, sisa uang hasil jarahan sebesar Rp. 100.580.000 disimpan dirumah keponakannya, dan saat ini masih dalam pencarian,” sampaikan Kapolres Inhil dalam keterangan Persnya di Ruang Tri Brata Polres Indragiri Hilir, Kamis, 4/1/2017
Hasil pemeriksaan awal ditambahkan Kapolres, diketahui peran ketiga tersangka yakni : Tersangka Ri alias Ko bertindak sebagai eksekutor, seorang diri menjalankan aksinya dengan berbekal anak kunci yang diambilnya waktu melaksanakan tugas jaga di Bank tersebut.
Selanjutnya Tsk Kah berperan mengantarkan tersangka Ri melaksanakan aksinya dan kemudian bersama – sama menyembunyikan uang hasil curiannya ke gudang padi milik tersangka Kah.
Sedangkan Tsk Sap alias Cep berperan sebagai orang yang memancing penjaga malam Heri Rioprima, untuk keluar dari Bank yang dijaganya, dan kemudian memberi Heri minuman keras, saat tersangka Ri beraksi.
“Ketiga tsk bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir untuk proses penyidikan. Ketiganya disangkakan melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara.” Akhiri Kapolres./ Am
Bank BRI unit Kotabaru dijarah “Maling”, Rp 1 Miliar Lebih Uang Tunai Raib


BERITA TERHANGAT
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil
BPBD Inhil Terjunkan Tim untuk Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas
Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi