Tembilahan, detikriau.org – Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir amankan 2 orang laki – laki yang diduga menjadi pelaku tindak pidana narkotika, di Jalan Stadion Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir, Kamis, (8/3)
Keduanya masing – masing berinisial MHH (30) warga Jalan Perintis Tembilahan dan YA (27) warga Jalan Stadion Kelurahan Sungai Beringin Tembilahan. Dari mereka disita barang bukti berupa 1 paket kecil narkotika jenis sabu, 2 unit HP, 1 set bong dari botol kaca, 1 buah kaca pembakar, 1 buah jarum pembakar dan 2 buah mancis gas.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony, S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba AKP. Bachtiar, S.H., menerangkan bahwa pengamanan keduanya bermula saat anggota Sat Reskrim sedang menyelidiki suatu kasus di sekitar TKP. Petugas lalu mengetuk sebuah kamar. Saat pintu terbuka, petugas melihat di lantai kamar tergeletak satu set bong.
Penasaran dengan pemandangan tersebut, kedua orang laki – laki yang ada di kamar itu langsung diamankan. Tak lama kemudian, datang Personel Sat Res Narkoba. Dengan disaksikan Ketua RT setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sebagaimana tersebut di atas.
“Saat ini kedua orang tersebut beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut.”/ Am


BERITA TERHANGAT
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil
BPBD Inhil Terjunkan Tim untuk Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas
Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi