10 Desember 2025

Media Ekspres

Mengulas Berita dengan Data Akurat

Polres Inhil Bekuk Residivis Kambuhan Penyalahgunaan Narkotika

Bagikan..

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Polres Indragiri Hilir (Inhil) membekuk salah seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika berinisal E (44) warga jalan Pangeran Hidayat Tembilahan.

Residivis yang juga pernah diperkarakan dengan kasus yang sama di tahun 2016 ini ditangkap di depan Kafe Bambu jalan Telaga Biru Tembilahan Hulu sekitar pukul 3.30 WIB, Jum’at (18/11/2016).

Kronologis penangkapan berawal sekira pukul 02.00 WIB. Anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil mendapat informasi bahwa ada seseorang laki-laki yang sering  menawarkan pil extacy di depan Kafe Bambu Jalan Telaga Biru Kelurahan Tembilahan Hulu  Kecamatan Tembilahan Hulu

Mendapat informasi tersebut Kasat Narkoba AKP Bachtiar SH SIK memerintahkan kepada Tim Opsnal Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan sekaligus penangkapan terhadap pelaku

Setelah dapat dipastikan keberadaan pelaku dan barang bukti, pada pukul 03.30 WIB dilakukan penangkapan dan sekaligus pengeledahan terhadap pelaku.

Saat penangkapan ditubuh korban ditemukan sebanyak 10 butir pil extacy merek everlove warna hijau dan merah muda di bungkus plastik putih bening yang disembunyikan didalam plastik Mi Goreng.

Ikut diamankan sebagai barang bukti 1 unit HP merk Nokia warna hitam, uang tunai sebesar Rp 150 ribu beserta 1 unit sepeda motor merek Yamaha Fino warna merah maron les putih silver dengan Nomor Polisi BM 4643 GU yang dipergunakan oleh pelaku.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan untuk pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” Sampaikan Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kasat Narkoba, AKP Bachtiar SIK.

Kasat juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus memerangi peredaran Narkoba, untuk itu ia memintakan peran aktif masyarakat memberikan informasi jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba./*/Mirwan