TEMBILAHAN (detikriau.org) – Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengamankan 4 pelaku tindak pidana Narkoba yang diduga kuat memiliki jaringan internasional. Keempat pelaku adalah berinisial IS, AJ, AT dan JU.
Penangkapan dilakukan di Tembilahan akhir pekan kemarin. Secara total, pelaku mengantongi narkoba jenis estasi sebanyak 522 butir senilai Rp 110 juta dan jenis sabu-sabu seberat 2 ons senilai Rp 200 juta.
Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono Sik menjelaskan, dua pelaku diantaranya atas nama AJ dan AT adalah sebagai pengedar dan duanya lagi hanya sebagai pengguna narkoba.
“Semua pelaku ini sudah menjadi buronan kita sejak lama. Mereka (pelaku, red) diduga kuat memiliki jaringan internasional dan saat ini masih dilakukan pengembangan,” kata Hadi Wicaksono di Mapolres Inhil, Senin (14/12/2015).
Perlu diketahui, keempat pelaku asli warga Tembilahan merupakan residivis kasus yang sama dan satu pelaku atas nama JU adalah pemakai pemula dari warga Kuala Enok kecamatan Tanah Merah.
Menurut Kapolres, berdasarkan ketentuan yang berlaku, maka dua pelaku sebagai pengguna narkoba diancam kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. Sedangkan dua pelaku pengedar diancam kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. –Mirwan-



BERITA TERHANGAT
Tahun 2025,Kejari InHil Selamatkan Keuangan Negara Rp 1,6 M
Bupati Inhil Hadiri Perayaan Natal Oikumene 2025
3.983 Pegawai Pemerintah PPPK Paruh Waktu Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Resmi Menerima SK Pengangkatan oleh Bupati Inhil Herman