TEMBILAHAN (detikriau.org) – Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengamankan seorang wanita berinisial Ap (32) penjual minuman keras jenis Tuak, Kamis (1/6/2017) malam.
Penangkapan tersebut dilakukan di kediamannya Jalan Suntung Ardi Tembilahan yang dijadikan sebagai tempat berdagang Tuak.
Tidak hanya itu, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 ember penuh berisi tuak, 1 Jerigen warna biru berukuran 35 liter masih berisi tuak dan 8 bungkus plastik berisi tuak siap jual.
“Barang bukti dan pelaku dibawa ke Mapolres Inhil untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Kapolres Inhil melalui Paur Humas, IPTU Heriman Putra, Jum’at (2/6/2017)./Mirwan



BERITA TERHANGAT
KUA Tanah Merah Gelar Bimbingan Pra-Nikah untuk Keluarga Sakinah Mawaddah Warahmah
Sambu Group Lakukan Adaptasi Lingkungan dengan Pengolahan Air Hujan
Kepala Desa Tanah Merah Pimpin Apel Pagi Hari Pertama, Berharap Keberkahan dalam Bertugas