
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Polres Indragiri Hilir (Inhil) serahkan 2 tersangka korupsi 2 unit Kapal Motor (KM) 5 GT ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tembilahan yakni GR dan MY, Kamis (5/3/2015).
Diketahui, kedua tsk melakukan tindak pidana yang merugikan Negara dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Inhil di Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Kabupaten Inhil tahun anggaran 2012 lalu.
Kapolres Inhil AKBP Suwoyo Sik Msi melaui Kasat Reskrim, AKP Ade Zamrah menerangkan, penyerahan kedua tersangka tersebut disertai berkas perkara bernomor: BP/72/XII/2014/Reskrim. Dimana, kedua tersangka itu merupakan kontraktor pelaksana kegiatan pengadaan tersebut.
“Pengiriman tersangka dan barang bukti ke Kejari Tembilahan bernomor: B/17/III/2015/Reskrim tertanggal 5 Maret 2015,” sebut Ade.
Untuk kedua tersangka dijelaskannya, dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 20 tahun. (mirwan)



BERITA TERHANGAT
Tahun 2025,Kejari InHil Selamatkan Keuangan Negara Rp 1,6 M
Bupati Inhil Hadiri Perayaan Natal Oikumene 2025
3.983 Pegawai Pemerintah PPPK Paruh Waktu Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Resmi Menerima SK Pengangkatan oleh Bupati Inhil Herman