11 Desember 2025

Media Ekspres

Mengulas Berita dengan Data Akurat

Polres Inhil Musnahkan 5908 Botol Miras dan 331 Liter Tuak

Bagikan..

Wabup dan Kapolres Inhil melakukan pemusnahan pertama terhadap Miras.TEMBILAHAN (detikriau.org) – Polisi Resost (Polres) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) musnahkan sebanyak 5.908 botol minuman keras (miras) dan 331 leter air tuak bertempat di halaman Mapolres Inhil jalan Gajah Mada Tembilahan, Selasa (30/12/2014).

Pemusnahan 12 merk miras ini merupakan hasil operasi pekat siak yang dilaksanakan sejak tanggal 11 hingga 20 Desember 2014 di seluruh Polsek jajaran wilayah hukum Polres Inhil dari berbagai tempat hiburan serta hasil patroli di tempat umum yang rawan dengan penyakit masyarakat termasuk hasil penyelidikan di tempat-tempat yang dimungkinkan terjadinya berbagai tindak pidana.

“Termasuk kita juga perlu mengantisipasi peredaran miras oplosan, tidak sedikit korban yang meninggal dunia. Kita mengharpkan kepada seluruh masyarakat untuk mengantisipasi ini jangan sampai masyarakat inhil yang jadi korban,” kata Suwoyo.

Untuk proses pelaksanaan pada operasi pekat siak yang dilakukan kurang lebih 10 hari itu diterangkan bahwa terdapat tindak lanjut sebanyak 14 orang pelaku dalam pembinaan, proses penyidikan sebanyak 11 orang, penangkapan pelaku tindak pidana Curas 1 orang, penangkapan pelaku tindak pidana Curat sebanyak 7 orang, penangkapan pelaku tindak pidana Curanmor sebanyak 1 orang, penangkapan pelaku tindak pidana perjudian sebanyak 10 orang, dan penangkapan pelaku tindak pidana Narkotika sebanyak 11 orang.

Hal ini dilakukan atas 3 dasar diantarnya UU RI Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Surat Telegram Kapolda Riau nomor: STR/647/XII/2014 tanggal 9 Desember 2014 tentang perintah pemberlakuan Operasi Kepolisian Kewilayahan dengan sandi “Pekat Siak-2014” serta Sprin Kapolres Inhil Nomor: Sprin/1356/XII/2014 tanggal 10 Desember 2014 tentang Pelaksanaan Tugas Operasi Kepolisiam Kewilayahan dengan sandi yang sama pada dasar kedua. (mirwan)