“1 Orang ditetapkan Sebagai Tersangka”

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Kepolisian Polres Indragir Hilir (Inhil) segera memproses dugaan tindak pidana korupsi pengadaan buku di Perpustakaan Daerah kabupaten Inhil pada tahun 2015 ini.
Pernyataan tersebut dilontarkan Kapolres Inhil AKBP Suwoyo Sik Msi melalui Kasat Reskrim AKP Ade Zamrah kepada sejumlah awak media, kemaren. Dikatakannya, saat ini dugaan tindak pidana korupsi pengadaan buku di Perpustakaan itu telah ditetapkan 1 tersangka.
“Sampai saat ini baru 1 tersangka, kemungkinan besar akan berkembang kepada tersangka-tersangka lainnya,” sampaikan Ade Zamrah.
Menurutnya saat ini berkas tersebut sedang dalam proses penyelidikan Tipidkor Polres Inhil dan telah dimintakannya pengauditan BPKP termasuk keterangan-keterangan saksi.
“kita juga telah lakukan penyitaan barang-barang bukti berupa buku-buku serta dokumen-dokumen pendukung lainnya,” Kata Ade lagi
Ia menyampaikan, dugaan tindak pidana korupsi pengadaan buku tahun 2014 ini ditaksir menimbulkan kerugian Negara mencapai Rp 300 juta.(mirwan)



BERITA TERHANGAT
Tahun 2025,Kejari InHil Selamatkan Keuangan Negara Rp 1,6 M
Bupati Inhil Hadiri Perayaan Natal Oikumene 2025
3.983 Pegawai Pemerintah PPPK Paruh Waktu Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Resmi Menerima SK Pengangkatan oleh Bupati Inhil Herman