16 Desember 2025

Media Ekspres

Mengulas Berita dengan Data Akurat

Polres Inhil Ringkus 2 Pengedar Narkoba

Bagikan..

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengamankan 2 orang pria yang diduga sebagai pengedar Narkoba, Kamis (27/4/2017) kemarin.

Kedua tersangka tersebut berinisial JU alias UN (36) warga Jalan Pekan Arba Tembilahan dan ZU alias AL (30) warga Jalan H Abdul Manaf Tembilahan.

Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung melalui Kasat Res Narkoba, AKP Bachtiar menyebutkan, masing-masing dari tangan kedua tersangka ditemukan barang bukti Narkoba dan bukti pendukung lainnya.

Dari tangan JU, polisi menemukan 1 paket sedang Ganja kering dibungkus dengan kertas koran, 1 unit Handphone, 1 lembar plastik asoy warna hitam dan 1 unit sepeda motor Merk Suzuki Smash BM 5108 GE warna hitam silver.

Sedangkan dari tangan Zu, polisi menemukan barang bukti berupa ganja kering seberat 300 gram, 1 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik putih bening seberat 0, 2 gram, 1 set bong yang terbuat dari botol aqua, 2 buah mancis, 1 buah gunting, 1 unit Handphone, 1 buah dompet warna hitam dan uang tunai Rp 1.225.000.

“JU ditangkap di Simpang Empat Desa Simpang Baru Kecamatan Gaung sekitar pukul 18.00 WIB. Kemudian ZU ditangkap di kediamannya jalan H Abdul Manaf Tembilahan sekitar pukul 19.15 WIB,” katanya.

Kronologisnya, penangkapan berawal ketika JU hendak bertransaksi Daun Ganja di Simpang Empat tepat di sebuah Pos Ronda. Kala itu, petugas Polsek setempat yang mendapat informasi langsung melakukan penyelidikan.

Di TKP, JU bersama seseorang yakni lawan transaksinya. Namun waktu itu, seseorang tersebut berhasil melarikan diri. Sedangkan JU disergap dan ditemukan sejumlah barang bukti.

Ketika diinterogasi, JU mengaku mendapat barang haram dari ZU. Atas dasar itu, petugas langsung bergegas melakukan penggeledahan di kediaman ZU. Ditemukan sejumlah barang bukti, pria inipun segera diamankan./Mirwan