TEMBILAHAN, detikriau.org – Jajaran kepolisian Polres Indragiri Hilir (Inhil) melakukan penyitaan ratusan kaleng Minuman Keras (Miras) di Kecamatan Kempas, Senin (25/4/2016) malam.
Ratusan kaleng itu terdiri dari berbagai merk, ABC sebanyak 30 kis atau 720 kaleng dan merk Mansion House 10 kis atau 478 kaleng, Anggur Merah ukuran kecil 2 kis atau sebanyak 26 botol dan Anggur Merah ukuran besar 3 kis atau sebanyak 36 botol.
Penjual miras berinisial Y turut diamankan petugas untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Soal Tsk, kita periksa hari ini juga dan nanti kita koordinasikan kepada JPU,” kata Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono Sik, Selasa (26/4/2016).
Kini, ratusan Miras dari berbagai merk beserta Tsk nya sudah dibawa ke Mapolres Inhil jalan Gadjah Mada Tembilahan./ Mirwan


BERITA TERHANGAT
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil
BPBD Inhil Terjunkan Tim untuk Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas
Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi