TEMBILAHAN, detikriau.org – Jajaran kepolisian Polres Indragiri Hilir (Inhil) melakukan penyitaan ratusan kaleng Minuman Keras (Miras) di Kecamatan Kempas, Senin (25/4/2016) malam.
Ratusan kaleng itu terdiri dari berbagai merk, ABC sebanyak 30 kis atau 720 kaleng dan merk Mansion House 10 kis atau 478 kaleng, Anggur Merah ukuran kecil 2 kis atau sebanyak 26 botol dan Anggur Merah ukuran besar 3 kis atau sebanyak 36 botol.
Penjual miras berinisial Y turut diamankan petugas untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Soal Tsk, kita periksa hari ini juga dan nanti kita koordinasikan kepada JPU,” kata Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono Sik, Selasa (26/4/2016).
Kini, ratusan Miras dari berbagai merk beserta Tsk nya sudah dibawa ke Mapolres Inhil jalan Gadjah Mada Tembilahan./ Mirwan



BERITA TERHANGAT
Tahun 2025,Kejari InHil Selamatkan Keuangan Negara Rp 1,6 M
Bupati Inhil Hadiri Perayaan Natal Oikumene 2025
3.983 Pegawai Pemerintah PPPK Paruh Waktu Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Resmi Menerima SK Pengangkatan oleh Bupati Inhil Herman