TEMBALAHAN (www.detikriau.org) – Polres Inhil terima laporan pengaduan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh YD (22) terhadap Bunga (16) bukan nama sebenarnya. Pengaduan itu disampaikan langsung ibu korban IH (44).
Menurut keterangan pihak kepolisian pelaku dan korban sempat berpacaran dan akhirnya melakukan hubungan suami istri. Setelah hamil sekitar 7 bulan, hubungan asmara tersebut putus ditengah jalan, meski sebelumnya sempat akan menikah.
Kecurigaan dari keluarga korban bermula ketika kondisi tubuh Bunga mulai berubah. Dari bagian perut sudah mulai membesar sedangkan tingkahnya semakin tertutup. Saat ditanya oleh kakak kandungnya, korban tidak mengakui, lalu dilakukan pengecekan ternyata benar korban sudah berbadan dua.
“Menurut keterangan korban, pelaku pernah berjanji akan menikahi. Tapi entah karena apa akhirnya hubungan mereka putus. Hingga saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan, sedangkan korban sudah di bawa ke RSUD untuk dilakukan visum,” terang Kapolres Inhil AKBP Dedi Rahman Dayan melalui Paur Humas Polres Inhil Ipda Warno, Selasa (4/6).
Kata Warno, dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui bahwa hubungan layaknya suami istri itu sudah ia lakukan lebih kurang 10 kali. Bahkan perbuatan itu dilakukan di beberpa tempat terpisah baik disalah satu penginapan maupun di salah satu rumah kos teman mereka.(dro/*1)


Kejadian dimana? Kecamatan mana? Tak jelas bos beritanya…thx..