TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Jajaran Tim Ospnal Polsek Kateman terus gencar melakukan pemberantasan judi Sie Jie, buktinya pada Rabu (25/7) sekitar pukul 12.30 WIB, sebanyak 1 orang sudah berhasil diamankan lengkap dengan barang buktinya
Dalam keterangannnya Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dedi Rahman Dayan SIK.M.si melalui Kapolsek Kateman AKP Hotasi Purba, Kamis (26/7) menjelaskan sesuai perintah pimpinan, pihaknya tetap konsisten untuk melakukan pemberantasan segala bentuk perjudian yang ada diwilayah hukum Polres Indragiri Hilir
Menurutnya pada penangkapan terhadap tersangka BHR (43) alias Mamang warga Jalan Hasanudin Kelurahan Tagaraja. Tersangka berhasil diamankan di TKP depan kafe Jalan Yos Sudarso Kelurahan Tagaraja, lengkap dengan barang buktinya
“Dari tangan tersangka berhasil diamankan berupa barang bukti 1 pena merek pilot warna biru, kemudian 1 unit HP Nokia tipe X1, serta sebuah buku note book dan uang tunai sebesar Rp546.000,-”kata AKP Hotasi Purba
Ditegaskan oleh Hotasi, kronologi penangkapan terhadap tersangka berawal adanya informasi dari masyarakat, bahwa di TKP pelaku sedang menjual kupon Sie Jie. Atas informasi tersebut kemudian anggota Opsnal Reskrim langsung mendatangi TKP untuk untuk membuktikan laporan dari masyarakat
“Ternyata benar, begitu sampai di TKP petugas Opsnal Reskrim Polsek Kateman menemukan tersangka sedang merekap judi togel. Karena sudah cukup alat bukti selanjutnya tersangka langsung dibawa ke Polsek untuk di proses” ujar Kapolsek Kateman AKP Hotasi Purba
Lebih jauh AKP Hotasi Purba menegaskan bagi setiap pelaku judi Sie Jie maupun narkoba tidak bisa di toleransi dan harus diberantas sesuai dengan hukum dan mekanisme yang berlaku, tegasnya.(Am)



BERITA TERHANGAT
Tahun 2025,Kejari InHil Selamatkan Keuangan Negara Rp 1,6 M
Bupati Inhil Hadiri Perayaan Natal Oikumene 2025
3.983 Pegawai Pemerintah PPPK Paruh Waktu Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Resmi Menerima SK Pengangkatan oleh Bupati Inhil Herman