
Tembilahan (detikriau.org) – Kepolisian Sektor Kuindra berhasil meringkus seorang waria pengedar sabu-sabu, Ica alias Rahman di Jl Kalimantan Desa Sungai bela Kecamatan Kuindra Kabupaten Inhil, sabtu (28/11/2015). Dari tangan tersangka, kepolisian mengamankan 19 paket sabu siap edar.
Menurut Kapolres Inhil, AKBP Hadi Wicaksono Sik melalui Kapolsek Kuindra IPTU H Alimbi, penangkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai adanya peredaran barang Haram tersebut.
Mendapat informasi, Kapolsek bersama dua orang anggota segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tsk di tkp berikut barang bukti berupa 19 paket sabu, 2 tabung kaca, 3 Buah korek api, 1 Buah gunting, 2 buah Hp merek nokia, 1 Buah Hp merek Blackberry, 1 Buah Hp merek samsung, dan 2 dompet kecil.
“Tsk berikut barang bukti sekarang kita amankan di Mapolsek Kuindra,” Sampaikan Kapolsek, senin (30/11/2015)
Saat di wawancarai, Tsk mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari kota Tembilahan dan di jual ke desa sungai bela, tersangka juga mengaku memakai barang Haram tersebut sejak 1 tahun yang lalu.
Akibat perbuatan ini, Tsk diancam dengan UU NO.35 Tahun 2009 Pasal 112 jo Pasal 114 dengan sanksi pidana maksimal kurungan penjara seumur hidup dan atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).(Fa)



BERITA TERHANGAT
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil
BPBD Inhil Terjunkan Tim untuk Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas
Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi