TEMBILAHAN (detikriau.org)– Jajaran Polsek Tembilahan Hulu, mengamankan sekitar 600 liter tuak dari tangan Samsul Aripin (45) warga Jalan Lintas Timur, RT 19/RW 07 Desa Rumbai Jaya, Kecamatan Kempas.
Berdasarkan keterangan Kapolres Inhil, AKBP Suwoyo SIK MSi, melalui Kapolsek Tembilahan Hulu, Faisal Syam, penangkapan tersebut berawal adanya informasi dari masyarkat bahwa akan ada aktivitas pengangkutan tuak dalam jumlah besar.
“Tepatnya di Parit 2 Kelurahan Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu kami menghentikan kendaraan yang dikemudikan oleh pelaku. Didalamnya terdapat sekita 600 liter tuak yang disimpan dalam 2 buah drum dan 12 jerigen,” ungkap Kapolsek, Rabu (10/12).
Pelaku menurutnya melanggar pasal 21 ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) nomor 14 tahun 2011 tentang pengawasan dan pengendalian peredaran minuman berakhohol. Untuk itu pelaku dapat diadili dengan tindakan pidana ringan (Tipiring).
Selain tersangka, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti (BB) yakni 1 unit mobil merk colt T 120 SS warna putih dengan Nomor Polisi BM 8944 BH, 2 buah drum warna hitam dan warna biru serta 12 jeregen warna putih.(dro/*1)


BERITA TERHANGAT
Bahas Tentang Pemberhentian Anggota DPR, YPS Menerbitkan Buku Berjudul Politik Hukum
Malam Pergantian Tahun, 16 Pasang Muda-mudi di Inhil Terjaring Razia
Gasak Barang Milik Pedagang, Petugas Trantib Pasar di Bui Polisi