TEMBILAHAN (detikriau.org) – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) telah melakukan pemanggilan kepala SMA Negeri 1 Kateman terkait adanya indikasi penotongan dana Bantuan Siswa Miskin (BSM).
“Sudah kita panggil dan sementara cukup kita berikan teguran saja,” sampaikan Kepala Disdik Kabupaten Inhil Helmi D, kemarin.
Ditegaskan, jika peristiwa iti kembali terulang maka akan diberi sanksi seberat-beratnya sesuai aturan yang berlaku, mulai dari pencopotan jabatan hingga diproses jalur hukum.
Menurutnya, pemotongan yang diberlakukan di SMA Negeri 1 Kateman tersebut merupakan bentuk penyelewengan dana BSM, meskipun alasannya untuk pembayaran uang SPP.
“Jika ingin dipotong, minimal harus dokonfirmasi kepada yang bersangkutan. Bahkan seharusnya, dana BSM itu harus dikucurkan dahulu kepada penerima sebagaimana mestinya,” terangnya.
Untuk mengantisifasi peristiwa tersebut, Disdik Inhil mengeluarkan surat ederan nomor: 420/DISDIK/XI/2015/1628. Dimana, edaran itu tercantum himbauan tegas dilarang adanya pungutan terhadap siswa apapun alasannya, termasuk dana BSM. (mirwan)




BERITA TERHANGAT
Tahun 2025,Kejari InHil Selamatkan Keuangan Negara Rp 1,6 M
Bupati Inhil Hadiri Perayaan Natal Oikumene 2025
3.983 Pegawai Pemerintah PPPK Paruh Waktu Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Resmi Menerima SK Pengangkatan oleh Bupati Inhil Herman