“Pencabutan izin ya cabut. Blacklist. Di ketahui ada 4,8 juta hektare lahan gambut yang diberikan izin kelapa sawit selama 10 tahun ini. Nah itu kalau ada bagian itu sekarang yang kena pembakaran akan dicabut izinnya dan dikembalikan pada fingsinya,”

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Presiden Joko Widodo memberi batasan waktu selama 14 hari bagi Provinsi Riau untuk memadamkan seluruh api yang membakar kawasan hutan dan lahan yang dimulai sejak kamis pekan lalu.
“Perintah presiden sudah jelas, padamkan api dan hilangkan asap segera. Nah segera itu terjemahannya satu provinsi dengan yang lain tidak sama. Itu berdasarkan hasil pembicaraan dengan pemda,” ujar Kepala BNPB Willem Rampangilei, sebagaimana dilansir jpnn.com dalam jumpa pers usai rapat tentang penanganan asap di kantor kepresidenan, Jakarta, Rabu (16/9).
Metode penanganan kebakaran dan asap, ujarnya masih sama. BNPB memanfaatkan water bombing dan modifikasi cuaca. Diperkuat dengan penegakan hukum.
Disamping perintah pemadaman api, Presiden juga meminta agar perusahaan yang menjadi pelaku pembakaran lahan dan hutan diblacklist atau dicabut izinnya. Menurut Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan, ini langkah paling tepat untuk membuat jera perusahaan-perusahaan tersebut.
“Tindakan blacklist ini dilakukan terhadap direksi, komisaris dan pemilik. presiden fair mengenai itu,” ujar Luhut .
Jika sudah diblacklist, tegasnya, perusahaan-perusahaan tersebut tidak diperbolehkan melakukan pengelolaan kelapa sawit.
“Pencabutan izin ya cabut. Blacklist. Di ketahui ada 4,8 juta hektare lahan gambut yang diberikan izin kelapa sawit selama 10 tahun ini. Nah itu kalau ada bagian itu sekarang yang kena pembakaran akan dicabut izinnya dan dikembalikan pada fingsinya,” imbuh Luhut.
Selain blacklist, sanksi pidana juga tetap akan diterapkan pada oknum perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran. “Tentu ada sanksi pidana. Selama ini sanksi pidana kan dihukum masuk penjara tapi tidak jelas apa yang terjadi di penjara. Penindakan ini kami tidak main-main,” tandas Luhut. (*/dro)


BERITA TERHANGAT
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil
BPBD Inhil Terjunkan Tim untuk Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas
Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi