10 Desember 2025

Media Ekspres

Mengulas Berita dengan Data Akurat

Proyek Fiktif PT Waskita. KPK: Negara Dirugikan Setidaknya Rp 186 M

Bagikan..
Ketua KPK, Agus Rahardjo, di Gedung KPK, Rabu (29/08/2018). (Foto: Nadia K Putri)

 

Jakarta, detikriau.org – 14 proyek fiktif pada BUMN PT Waskita Karya (Persero) Tbk merugikan keuangan Negara setidaknya sebesar Rp 186 miliar. Untuk perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua orang tersangka.

“Dari perhitungan sementara dengan berkoordinasi bersama BPK-RI, diduga terjadi kerugian keuangan negara setidaknya sebesar Rp 186 miliar,” kata Agus di sela konferensi pers, Senin (17/12) sebagaimana dilansir melalui kumparan

Dua tersangka tersebut yakni Fathor Rachman selaku Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2011-2013 serta Yuly Ariandi Siregar selaku Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi ll PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010-2014.

Perhitungan kerugian keuangan negara tersebut, kata Agus, diambil dari total pembayaran yang dilakukan PT Waskita Karya kepada perusahaan subkontraktor yang menangani pekerjaan fiktif itu.

“Perhitungan tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut,” ujarnya.

“Diduga 4 perusahaan sub-kontraktor tersebut mendapat pekerjaan fiktif dari sebagian proyek-proyek pembangunan jalan tol, jembatan, bandara, bendungan, dan normalisasi sungai,” sambungnya

Dalam kasus ini, Fathor dan Yuly diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Sebagian dari pekerjaan tersebut diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain, namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh 4 perusahaan subkontraktor yang sudah teridentifikasi sampai saat ini, namun KPK belum menyebut nama-nama perusahaan itu. Diduga 4 perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.

Atas subkontrak pekerjaan fiktif ini, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut. Namun, selanjutnya, perusahaan-perusahaan subkontraktor tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak termasuk yang kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor, dan Yuly.

Atas perbuatannya, Fathor dan Yuly disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Daftar 14 Proyek Fiktif PT Waskita Karya yang Diusut KPK

Agus juga menerangkan setidaknya ada 14 proyek yang dinilai sebagai proyek fiktif yang saat ini statusnya tengah ditangani KPK.

“Sampai saat ini teridentifikasi 14 proyek yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani KPK. Jadi, dari sejumlah proyek itu ada beberapa bagian yang kami duga merupakan proyek fiktif dalam kasus ini,” ujar Agus

Agus pun menyempurnakan pengertian proyek fiktif tersebut. Menurutnya proyek tersebut pada awalnya telah dikerjakan oleh Waskita Karya, hanya saja pada proses pembahasannya dibuat perencanaan baru seolah-olah proyek tersebut akan dikerjakan oleh 4 subkontraktor yang ditunjuk Waskita.

“Melengkapi pernyataan Agus, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK menduga adanya penganggaran ganda yang dilakukan Waskita dalam 14 proyek tersebut.

“Jadi kami duga agak dekat dengan konsep “double budgeting” jadi pekerjaannya sebagian sudah dikerjakan tetapi dibuat proyek fiktif sehingga pembayaran itu dilakukan kepada pihak subkon dan dikembalikan lagi kepada beberapa orang di WK (Waskita Karya) termasuk dua orang yang jadi tersangka ini,” kata Febri.

Kendati demikian, Febri enggan merinci terkait rincian proyek fiktif apa saja yang dilakukan Waskita dalam 14 proyek tersebut.

“Tetapi kami belum bisa sampaikan bagian dari proyek yang diduga fiktif tersebut karena itu masih masuk dalam materi proses penyidikan,” tutup Febri.

Berikut daftar 14 proyek yang diduga terdapat proyek fiktif di dalamnya.

  1. Proyek Normalisasi Kali Bekasi Hilir, Bekasi, Jawa Barat.
  2. Proyek Banjir Kanal Timur (BKT) Paket 22, Jakarta.
  3. Proyek Bandara Udara Kuala Namu, Sumatera Utara.
  4. Proyek Bendungan Jati Gede, Sumedang, Jawa Barat.
  5. Proyek Normalisasi Kali Pesanggrahan Paket 1, Jakarta.
  6. Proyek PLTA Genyem, Papua.
  7. Proyek Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) Seksi 1, Jawa Barat.
  8. Proyek Fly Over Tubagus Angke, Jakarta.
  9. Proyek Fly Over MerakBalaraja, Banten.
  10. Proyek Jalan Layang Non Tol Antasari-Blok M (Paket Lapangan Mabak), Jakarta.
  11. Proyek Jakarta Outer Ring Road (JORR) seksi W 1, Jakarta.
  12. Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 2, Bali.
  13. Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 4, Bali.
  14. Proyek Jembatan Aji Tulur-Jejangkat, Kutai Barat, Kalimantan Timur

Editor: Faisal