10 Desember 2025

Media Ekspres

Mengulas Berita dengan Data Akurat

Proyek Hambalang, Nazaruddin: Andi Dapat Rp 20 M, Anas Rp 50 M

Bagikan..

Jakarta — M Nazaruddin menyebut mantan koleganya di Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dan Andi Malangranggeng mendapat fee dari proyek Hambalang. Fee itu diatur melalui PT Duta Sari Citralaras, mantan perusahaan istri Ketum Demokrat Anas Urbaningrum, Athiyyah Laila.
Nazaruddin menjelaskan, pembagian itu dilakukan oleh mantan pejabat Adhi Karya, Mahfud Suroso. Pria yang sudah diperiksa KPK inilah yang mengatur soal bagi-bagi fee.

“Mahfud yang bagi untuk Andi Rp 20 miliar, untuk mas Anas Rp 50 miliar, untuk teman-teman DPR itu Mahfud yang menyerahkan Rp 30 miliar,” tegas Nazaruddin.

Hal itu dibeberkan Nazaruddin usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk Angelina Sondakh di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (5/6/2012).

Khusus untuk DPR, diserahkan kepada anggota Komisi X. Termasuk para Pimpinan Banggar.

“Semua terima (pimpinan Banggar). Tapi yang atur Mirwan Amir. Waktu itu untuk Pimpinan Banggar Rp 20 miliar. Untuk teman-teman Komisi X Rp 10 miliar,” tegasnya.

“Sudah saya sampaikan ke KPK,” tandas Nazar.(dtc)