11 Desember 2025

Media Ekspres

Mengulas Berita dengan Data Akurat

PT ASI dituding Bodohi Petani, 7 Poktan Ngadu ke Dewan

Bagikan..
Ketua DPRD Inhil Dani M Nursalam mendengarkan pengaduan dari perwakilan 7 Poktan di Kempas. Foto: Adi
Ketua DPRD Inhil Dani M Nursalam mendengarkan pengaduan dari perwakilan 7 Poktan di Kempas. Foto: Adi

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Merasa dibodohi dan dibohongi oleh PT Agro Sarimas Indonesia (ASI), perwakilan 7 kelompok tani (poktan) di Kecamatan Kempas mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), untuk mengadukan nasib yang mereka alami sejak tahun 2010 lalu kepada perwakilan rakyat, Selasa (16/6/2015).

Kedatangan perwakilan 7 poktan Kecamatan Kempas, yakni Ketua Poktan Kuala Lemang, Hamzah didampingi Ifianpes ini disambut langsung Ketua DPRD Inhil, Dani M Nursalam didampingi Ketua Komisi II, Amd Junaidi AN, Edi Gunawan dan Malian Gazali.

Ketua Poktan Kuala Lemang, Hamzah mengatakan, kedatangannya ini mewakili 7 poktan lainnya yang telah melakukan kerjasama dengan PT ASI dengan luas lahan plasma sekitar 464,89 Ha.

Foto bersama“Selama ini, kami tidak tahu bagaimana pola kerjasama yang diterapkan oleh pihak perusahaan, karena tidak sesuai lagi dengan apa yang mereka janjikan dulu,” tutur Hamzah seraya menjelaskan bahwa pola kemitraan yang ditawarkan sebelumnya, yakni 60 persen lahan masih milik petani dan 40 persen lahan milik perusahaan. Sedangkan pembagian hasilnya, 70 persen petani dan 30 persen perusahaan.

Selain itu, lanjut Hamzah, sertifikat tanah yang telah dijanjikan oleh pihak perusahaan tidak kunjung diberikan serta pembagian hasil perkebunannya juga tidak jelas karena para petani hanya dibayarkan begitu saja, tanpa ada rinciannya.

“Harapan kami, pola kerjasama ini bisa diperbaiki dan lebih diperjelas lagi sehingga kami tidak dirugikan seperti sekarang ini. Namun jika tidak bisa diperbaiki, tolong dikembalikan apa yang menjadi milik kami. Tapi jika tidak juga, maka kita terpaksa mengambil tindakan tegas,” kata Hamzah.

Menanggapi pengaduan tersebut, Ketua DPRD Inhil, Dani M Nursalam menyatakan bahwa tindakan yang telah dilakukan oleh pihak perusahaan ini, jelas-jelas pembodohan terhadap masyarakat. Oleh karena itu, harus segera ditindaklanjuti oleh Komisi II DPRD, dengan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait dan PT ASI.

“Kita akan tanya sejauhmana pola kemitraan yang sudah dilaksanakan selama ini, apakah sesuai dengan komitmen awal atau tidak. Kita tidak mau dengar, ada perusahaan yang hanya memberikan janji manis pada awalnya dan pahit di akhirnya serta tidak berpihak kepada petani,” tegas politisi dari Partai PKB Inhil ini.

Senada dengan itu, Ketua Komisi II DPRD, Amd Junaidi AN meminta agar PT ASI dapat segera mengklarifikasi dan meluruskan permasalahan ini, karena pola kemitraan harusnya menguntungkan kedua belah pihak bukan kerjasama yang tidak jelas seperti saat ini.

“Dari laporan yang diterima tadi kita ketahui sejak tahun 2010, untuk 1 hektar kebun sawit para petani hanya mendapat Rp 100 ribu pertiga bulannya. Inikan jelas pembodohan terhadap masyarakat kita,” terang politisi dari Partai Golkar Inhil ini.

Untuk itu, lanjut Junaidi, pihaknya meminta kepada Pemkab Inhil agar meninjau kembali seluruh izin perusahaan perkebunan yang telah dikeluarkan, khususnya terhadap pola kemitraan yang terjalin antara perusahaan dan petani, sehingga permasalahan seperti ini tidak terjadi lagi.

“Peninjauan ini jangan ditunda-tunda dan dibiarkan begitu saja, Pemkab Inhil harus segera mengambil tindakan dalam penyelesaian persoalan tersebut, tunjukan spirit baru yang selama ini digadang-gadangkan itu,” pungkasnya. (adi/adv)