10 Desember 2025

Media Ekspres

Mengulas Berita dengan Data Akurat

PT HM Tak Daftarkan Karyawan di BPJS Ketenagakerjaan, Keluarga Korban Kebakaran di SPBU Tidak Dapatkan Santunan

Bagikan..

img-20170119-wa0019TEMBILAHAN (detikriau.org) – Keluarga korban meninggal dunia, Faisal (42) masih merasakan duka yang cukup dalam. Ditambah lagi, karyawan SPBU ini ternyata tidak terdaftar sebagai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Konsekuensinya, ahli waris dan anak-anak korban secara otomatis tidak ditanggung oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan. Artinya, keluarga korban tidak mendapat santunan kecelakaan kerja sesuai peraturan ketetenagakerjaan semestinya.

“Kami cek di sistem kami, korban yang bekerja di SPBU milik PT Hera Mandiri ini belum masuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” beber Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Inhil, Tengku Edi Mangkubuana, kemarin.

Seharusnya, lanjut Tengku Edi, sesuai PP nomor 44 tahun 2014 tentang BPJS Ketenagakerjaan maka ahli waris seharusnya akan mendapat santunan sekitar Rp.113.000.000 jika terdaftar sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan.

Bahkan, hal tersebut belum lagi termasuk beasiswa untuk 1 orang jika korban memiliki anak yang masih sekolah yang jumlahnya sebesar Rp.12.000.000.

Namun disamping itu, menurutnya para ahli waris tetap mendapat santunan jikalau peraturan yang ada dipenuhi oleh pihak perusahaan. Sebab, santunan itu tidak hanya diwajibkan oleh BPJS tetapi juga dibebankan kepada tempat karyawan bekerja.

“Diperaturan itu sudah jelas, selain santunan dari BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan juga wajib memberikan santunan sesuai ketentuan peraturan ketenagakerjaan. Jadi ahli waris dari BPJS dapat santunan dan dari perusahaan juga dapat,” paparnya.

Sekedar mengingatkan, korban asal jalan Batang Tuaka Tembilahan ini meregang nyawa ketika sedang bekerja di Tongkang SPBU tepi Sungai Indragiri Seberang Tembilahan akibat ledakan dan terbakarnya Tongkang, insiden tersebut terjadi pada hari Kamis (19/1/2017) sekitar pukul 14.35 WIB./Mirwan