“Dewan Plesetkan PT IJA dengan sebutan PT Indak Jale”

Tembilahan (detikriau.org) – PT Indogrand Jaya Abadi (IJA) dituding masyarakat Sungai Bungus dan Sungai Ular Desa Sungai Bela Kecamatan Kuindra sebagai biang kerusakan perkebunan masyarakat. Tidak hanya sebatas itu, perusahaan perkebunan ini juga dituding melakukan penyerobotan lahan.
Menurut perwakilan masyarakat, Ts Suhandri Abdullah, persoalan ini sebelumnya juga sudah disampaikan mereka kepada pihak DPRD Inhil pada bulan juni yang lalu. Hanya saja hingga hari ini tidak ada tindaklanjut jelas.
Dipaparkannya, semenjak masuknya perusahaan dan melakukan aktifitas,dinilai sudah banyak menimbulkan kerugian masyarakat.
Kerusakan perkebunan saat pengaduan awal kepada pihak DPRD pada juni yang lalu, 1500 an hektar lahan perkebunan masyarakat rusak disebabkan serangan hama kumbang dan monyet. Hari ini, kerusakan itu meningkat drastis, 5000 an hektar lebih perkebunan masyarakat terdata mengalami kerusakan. Bukan hanya serangan hama kumbang dan monyet, perusahaan juga telah melakukan penyerobotan lahan.
“Sudah pernah diklarifikasi dan perusahaan mengakui, perusahaan membenarkan bahwa sebagian lahan yang mereka kelola bukan areal konsesi mereka. Saat itu, dalam 20 hari, perusahaan berjanji untuk menyelesaikan persoalan ini. Namun janji itu tak pernah ditepati,” Sampaikan pria yang akrab disapa Comel ini
Lanjutnya, menjelang memasuki bulan Ramadan yang lalu, masyarakat sempat mendatangi pihak perusahaan untuk mempertanyakan hal ini, tapi disalahtafsiran dan sempat terjadi ketengangan. Kala itu 4 orang warga sempat ditahan pihak kepolisian meskipun akhirnya dilepaskan kembali.
Kedatangan masayarakat untuk kedua kalinya ke rumah rakyat saat ini menurutnya untuk kembali memohonkan bantuan jalan keluar terkait persoalan ini. “Kemana lagi masyarakat akan mengadu, cukup sudah kasus desa pungkat sebagai pembelajaran.” Tandas Comel
Menanggapi persoalan ini, Ketua Komisi II, Amd Junaidi menerangkan bahwa keputusan hasil rapat pada 16 juni 2015 yang lalu ditetapkan dua keputusan. Pertama, BLH dan Disbun diminta untuk turun ke lokasi guna melakukan investigasi dan inventarisir persoalan sebenarnya dilapangan dan kedua, Badan Perizinan untuk melakukan evaluasi ulang terhdap izin perusahaan.
“Hasilnya, sampai hari ini pihak kita belum menerima laporan terkait dua keputusan tersebut,” Terang Junaidi
Ditambahkan politisi partai Golkar Inhil ini, sejak jauh-jauh hari, Komisi II dan bahkan seluruh anggota DPRD Inhil menentang pembangunan perkebunan dengan pola bagi hasil yang tidak jelas.
Namun untuk menekankan komitmen ini, beberapa waktu lalu dewan justru bahkan sempat dituding sengaja menghambat pemberian izin. “Padahal kita ingin selektif agar belakangan hari masyarakat tidak terus dirugikan,” disayangkannya.
Saat pengurusan izin, Kepala Desa dan beberapa tokoh masyarakat begitu getol mendesak dewan untuk memuluskan pengajuan perizinan, namun saat masalah timbul dan masyarakat dirugikan, mereka tidak lagi tampak batang hidungnya.
Edy gunawan, bahkan memplesetkan PT IJA dengan sebutan” PT Indak Jale”. Perusahaan ini juga menurutnya melakukan kerusakan lingkungan di pulau basu. Akibat aktifitas mereka, debit air danau mablu menyusut dan menghilangkan banyak habitat flora dan fauna. Pt indak jale, harus diberikan sanksi tegas. Persoalan ini termasuk menjadi prioritas dewan terkait upaya menjaga kerusakan perkebunan masyarakat baik kerusakan akibat alam maupun sebab lain seperti ulah dari pihak perusahaan.
Sementara itu, Ketua DPRD Inhil, Dani M Nursalam yang tampil langsung meminpin RDP bahkan sempat bermasin bahasa bahwa “Banyak perusahaan menebar janji manis diawal, namun berjalannya waktu, saat berbagai persoalan mencuat, janji manis itupun tak lagi terdengar.
“Menyelesaikan persoalan ini perlu adanya intervensi dari lembaga DPRD dan Pemerintah agar persoalan ini tidak terus berulang termasuk intervensi kepada pihak perusahaan untuk menyelesaikan persoalan masyarakat desa bungus dan sungai ular ini,” Tegas Dani.
“Kita akan upayakan penyelesaiannya, secara teknis di lapangan akan dikerjakan langsung oleh Pemkab melalui dinas terkait. Dan kita sepakati, pada tanggal 12 Oktober mendatang akan ada lagi pertemuan lanjutan dan menyepakati penyelesaian masalah ini,” Tandas Ketua DPRD Inhil, Dani M Nursalam.
Rapat Dengar Pendapat yang digelar di ruang banggar gedung DPRD Inhil ini juga dihadiri oleh Wakil ketua DPRD Inhil, Feriandy dan beberapa anggota, Kepala Dinas Perkebunan, Mukhtar T, Kepala BLH, Ncik Kamal Syahindra, Kepala Dinas Kehutanan, M Thaher dan Perwakilan Badan Perizinan, Linda serta dihadiri puluhan masyarakat Sungai Sungai Bungus dan Sungai Ular. (dro/mirwan)


BERITA TERHANGAT
Usulan Pinjam 200 M Ditolak DPRD, Ketua PAN Inhil : Segala yang Baik Lahir dari Persiapan yang Matang
Sekretaris Komisi IV DPRD Inhil Hadiri Upacara Hari Sumpah Pemuda Ke-97 Tahun 2025
Ketua DPRD Inhil Serap Aspirasi Warga Lewat Reses III di Jalan Raja Ali Haji, Tirta 1, Masyarakat Menyampaikan Perbaikan Infrastruktur dan Rehabilitasi Surau Almuklisin