“Karena ini groupnya Surya Dumai, maka suratnya kita kirim kesana. Saya sendiri juga sangat gerah dengan tingkah perusahaan ini, jadi perlu tindakan tegas dari kita”

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil), untuk memberikan tindakan tegas terhadap PT Indogreen Jaya Abadi (IJA), karena dinilai sudah tidak kooperatif dalam menyelesaikan permasalahannya dengan masyarakat.
Permintaan tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPRD Inhil, Amd Junaidi terkait dengan tidak hadirnya perwakilan PT IJA dalam pertemuan bersama masyarakat Sungai Ular dan Sungai Bungus Kecamatan Kuala Indragiri (Kuindra), yang difasilitasi oleh Pemkab Inhil di aula lantai 5 Kantor Bupati, Jalan Akasia Tembilahan, Kamis (15/10/2015).
Pertemuan yang dipimpin Asisten I Setda Inhil, Darussalam didampingi Kepala Disbun, Mukhtar T dan Kepala BLH, Encik Kamal Syahindra ini, dihadiri Ketua Komisi III DPRD, Iwan Taruna dan Wakil Ketua Komisi III DPRD, Edi Sindrang, serta diikuti sejumlah pejabat eselon, Camat, perwakilan masyarakat Sungai Ular dan Sungai Bungus, Kecamatan Kuindra.
Menurut Junaidi, kembali tidak hadirnya perwakilan PT IJA pada pertemuan kedua kalinya ini, menunjukan bahwa perusahaan tersebut hanya main-main dan tidak jelas status serta keberadaannya.
“Harus ada tindakan tegas dari Pemda terkait persoalan ini, kalau perlu langsung berikan warning, karena ini menyangkut wibawa Pemda,” tutur Junaidi.
Senada dengan itu, Juru Bicara (Jubir) Masyarakat Sungai Ular dan Sungai Bungus, Tengku Suhandri mempertanyakan bagaimana peran Pemda sebenarnya dalam menyikapi ketidakhadiran perwakilan perusahaan dalam pertemuan tersebut.
Pasalnya, lanjut pria yang akrab disapa Comel ini, Pemda memiliki kewenangan penuh dalam mengelola dan mengatur daerah, khususnya terkait dengan keberadaan dan operasional perusahaan yang notabenenye hanya menumpang di Negeri Seribu Parit.
“Kami kecewa sama pemerintah, karena punya kewenangan untuk menghadirkan pihak perusahaan, tapi ternyata tak mampu menghubungi mereka. Jadi, ini sangat aneh dan kami tak tau lagi dimana salahnya,” keluh Comel.
Menanggapi hal tersebut, Asisten I Setda Inhil, Darussalam menyatakan bahwa tindakan tidak kooperatif dari pihak perusahaan ini akan menjadi catatan penting bagi Pemda, khususnya untuk menentukan langkah dalam upaya penyelesaian persoalan dengan masyarakat setempat.
“Intinya kami sependapat, perusahaan ini memang bandel. Kalau keinginan saya pribadi, tutup saja perusahaannya, tapi karena ini keputusan institusi, tentu harus ada cara-cara yang ditempuh terlebih dahulu,” terangnya.
Oleh karena itu, Darussalam setuju untuk memberikan teguran keras terhadap pihak perusahaan, dengan memanggil kembali perwakilan PT IJA guna memberikan klarifikasi. Apabila tidak juga hadir, maka Pemda akan mengambil keputusan sepihak dan harus diterima serta diselesaikan oleh pihak perusahaan.
“Karena ini groupnya Surya Dumai, maka suratnya kita kirim kesana. Saya sendiri juga sangat gerah dengan tingkah perusahaan ini, jadi perlu tindakan tegas dari kita,” pungkasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya sejumlah masyarakat Sungai Ular dan Sungai Bungus, Kecamatan Kuindra meminta kepada pihak perusahaan agar mengganti rugi lahan dan pohon kelapa milik mereka yang rusak akibat aktifitas perusahaan.
Dimana, luas lahan perkebunan masyarakat yang rusak saat ini adalah sekitar 4,8 hektar, sedangkan pohon kelapa yang juga mengalami kerusakan disebabkan serangan hama kumbang sebanyak 5.000 batang. (adi)


BERITA TERHANGAT
Usulan Pinjam 200 M Ditolak DPRD, Ketua PAN Inhil : Segala yang Baik Lahir dari Persiapan yang Matang
Sekretaris Komisi IV DPRD Inhil Hadiri Upacara Hari Sumpah Pemuda Ke-97 Tahun 2025
Ketua DPRD Inhil Serap Aspirasi Warga Lewat Reses III di Jalan Raja Ali Haji, Tirta 1, Masyarakat Menyampaikan Perbaikan Infrastruktur dan Rehabilitasi Surau Almuklisin