TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Puluhan perwakilan masyarakat Desa Pancur Kecamatan Keritang didampingi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menuding PT.Palma I telah melakukan pelanggaran Hak Azazi Manusia (HAM) dan penyerobot lahan . Mereka meminta Komisi I DPRD Inhil memberikan perlindungan untuk mengembalikan hak-hak masyarakat yang telah dirampas oleh perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan ini.
Pernyataan ini dilontarkan oleh Ketua Gabungan Kelompok Tani Desa Pancur, Ahmad Rizal Zuhdi dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I di ruang Banggar gedung DPRD Inhil, Senin (4/6).
Menurut Ahmad Rizal Zuhdi, Apa yang telah diperlakukan perusahaan PT. PALMA I kepada petani desa pancur dinilainya sebagai bentuk pelanggaran HAM. “Semua jerih payah yang telah dikorbankan oleh petani desa pancur tanpa ada belas kasihan telah dihancurkan oleh PT. PALMA I. Ribuan batang Sawit dan Jagung yang ditanam petani dengan darah dan air mata untuk sekedar menyambung hidup, tanpa ada sedikitpun rasa iba diratakan oleh excavator mereka. Kami tidak bisa berbuat banyak pak. Mereka sengaja menghadapkan kami dengan masyarakat desa kami sendiri yang dipekerjakan layaknya centeng. Tolonglah kami. Bukan kami tidak bisa berbuat seperti kejadian di Masuji, bahkan kami bisa berbuat lebih anarkis dari itu. Kami belum mau berbuat karena kami masih merasa punya pemerintah tempat kemana kami harus mengadu,” Ungkapnya dengan suara bergetar menahan luapan emosi.
Apa yang dilontarkan Ahmad juga diamini oleh Kepala Desa Pancur, H. Hayudin Ra’ub. Bahkan menurut pengakuan sang Kades, beberapa waktu yang lalu, karena menahan excavator milik perusahaan agar tidak melanjutkan pekerjaan, dirinya pernah mendekam dibalik jeruji besi dengan alasan yang dilontarkan perusahaan dirinya telah berbuat anarkis. “Saya hanya ingin mempertanyakan berapa luasan dan dimana areal lahan yang mereka miliki. Saya menganggap perlakuan pihak perusahaan kepada kelompok tani selama ini tidak lebih perlakuan terhadap binatang.”Lontarnya dengan kalimat berapi-api.
Menanggapi tudingan masyarakat petani desa pancur ini, Purba, staff lapangan yang ikut hadir bersama Humas PT. Palma I berdalih bahwa PT.PALMA I tidak pernah melakukan penyerobotan lahan milik masyarakat petani Kabupaten Indragiri Hilir. Ia bersikukuh bahwa perusahaannya bekerja dalam wilayah Inhu. “kalau memang ada persoalan tapal batas, itu bukan urusan perusahaan. Silahkan saja pemkab inhil dudukan dengan kab. Inhu. Hari ini, kami hanya mendapat perintah untuk sekedar menghadiri undangan dan karena ijin kami di Kab. Inhu, jadi Kab. Inhil kurang tepat memanggil perusahaan kami.” Ujarnya dengan nada terkesan pongah.
Pernyataan staff PT.PALMA yang tidak kooperatif ini sontak membuat peserta RDP terperangah. Bahkan Ketua Komisi I DPRD Inhil, M. Arfah selaku pimpinan sidang tampak wajahnya memerah.
”Menurut penjelasan saudara, PT.Palma I bekerja berdasarkan ijin yang dikeluarkan Pemkab Inhu. Dilapangan, berdasarkan informasi dan bukti-bukti yang disampaikan masyarakat kepada kita, Perusahaan saudara menggarap lahan di dalam wilayah Kab. Inhil. Karena penetapan tapal batas itu sudah dipatok sejak tahun 2003. Sebelum perusahaan saudara masuk, masyarakat sudah cukup lama melakukan aktifitas dengan membuat tanggul dan penanaman dan tidak ada masalah. Begitu perusahaan saudara hadir, apa yang sudah dikerjakan oleh masyarakat kami dirusak. Kalau anda berkilah PT.PALMA tidak menyerobot, lantas bahasa apa lagi yang tepat untuk mengungkap ini?” Tanya Arfah sedikit menahan geram.
Anggota Komisi I DPRD Inhil lainnya, Yusuf Said juga tampak berang, menurut anggota dari fraksi golkar inhil ini, pernyataan yang dilontarkan perusahaan adalah sebuah ungkapan yang lucu karena dimanapun keberadaan masyarakat, selagi masih di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ia mendapat perlindungan hukum yang sama.”Kita tidak usaha bicara perusahaan anda bekerja di wilayah Inhil ataupun Inhu. Dimanapun perusahaan saudara beraktifitas, yang jelas Negara ini memberi jaminan perlindungan hak-hak warga negaranya termasuk masyarakat petani. Masyarakat Inhil juga warga NKRI, Jadi jangan anda hanya asal bicara. Saya usulkan, kita lakukan pengukuran kembali kepemilikian lahan yang diakui milik PT. PALMA I serta sejauhmana legalitas yang dimiliki mereka untuk melakukan aktifitas. ” Kecam Yusuf Said sambil sekali-kali tampak menggeleng-gelengkan kepala dan mengungkapkan pertanyaan apakah Humas PT. Palma I ini memiliki hati atau tidak?
Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Indragiri Hilir, Kuswari menyatakan bahwa berdasarkan lampiran data yang diterimanya, PT.Palma I hanya mengantongi sebatas ijin lokasi dari Pemkab Inhu. Seharusnya menurut Kuswari, Ijin lokasi itu harus diteruskan dengan Ijin Usaha Perkebunan.
“Ijin lokasi baru merupakan sebatas ijin arahan lahan. Setelah nantinya dilakukan pendataan di lapangan, lahan-lahan yang dimiliki masyarakat harus dikeluarkan. Hasilnya, barulah ditemukan berapa luasan sesungguhnya yang tersedia.” Jelas Kuswari.
Ditambahkannya, setelah mendapatkan pelepasan dari dinas kehutanan, barulah perusahaan mendapatkan ijin usaha perkebunan yang biasanya luasan arealnya akan lebih kecil dari besaran ijin lokasi yang telah didapatkan. ”Sejalan dengan itu perusahaan masih harus mengurus HGU. Kalau sudah, barulah didalamnya akan tertera luasan areal yang dimiliki dan kemudian disusul dengan legalitas lahan milik perusahaan dari BPN”Jelas Kuswari sambil menjelaskan bahwa sesuai aturan seharusnya perusahaan yang melakukan aktifitas di wilayah perbatasan, ijinnya diterbitkan oleh provinsi bukan dari Kabupaten.
Hampir semua pernyataan yang dilontarkan peserta RDP menyudutkan pihak PT. Palma I.
Karena dinilai pihak perusahaan tidak dihadiri pihak yang mampu mengambil kebijakan, untuk tidak memperpanjang waktu, komisi I mengambil delapan poin keputusan untuk diteruskan kepada pimpinan PT.PALMA I diantaranya, pertama, dikarenakan persoalan tapal batas antara Kab. Inhil dan Kab. Inhu yang menjadi lokasi PT.PALMA I, diminta agar dilakukan penghentian semua aktivitas oleh perusahaan sebagaimana yang telah disampaikan melalui surat Pemprov Riau No: 136/TAPEM/23.01 tanggal 5 januari 2011 dan surat Bupati Inhu No: 332/um/XI/2009 tanggal 8 oktober 2009.
Kedua, untuk menghindari benturan antara masyarakat dan perusahaan dilapangan, diminta agar PT. PALMA I menghentikan untuk menghadapkan masyarakat dengan masyarakat tempatan yang direkrut sebagai pengawas kerja karena dinilai akan rawan menimbulkan komplik.
Ketiga, PT.PALMA I diminta menghargai/menghormati hak-hak masyarakat kemudian point ke empat, PT.PALMA diminta untuk melengkapi semua dokumen perizinan yang wajib dimiliki sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selanjutnya, point kelima menyatakan perlunya untuk kembali melakukan pengukuran ulang terhadap luasan lahan yang dimiliki perusahaan.
Point ke enam, guna menghindari konflik, diminta pihak kepolisian (polres Inhil) membantu menghentikan aktifitas di areal bermasalah.
Poin ke tujuh, PT.PALMA I diminta untuk kooperatif dalam upaya penyelesaian persoalan ini. Kemudian poin terakhir, disarankan, untuk mempercepat penyelesaian, PT.PALMA segera melakukan pembicaraan ditingkat manajemen baik di pekanbaru ataupun Jakarta.
RDP diruang banggar juga dihadiri secara langsung oleh Kapolres Inhil, AKBP. Dedi Rahman Dayan, S.iK, M.Si, Humas PT. PALMA I, Kepala Dinas Perkebunan Inhil, Kuswari, Dinas Kehutanan Inhil yang diwakili Lukman Hakim, Badan Pertanahan Nasional yang diwakili Ismail Maryudi, Kabag Tapem Setdakab Inhil, Mj Verman, Kepala Badan Kesbangpolinmas Inhil, Tantawi Jauhari, Bagian Hukum Setdakab Inhil yang diwakili, Eko Heri Purwanto, Camat Kecamatan Keritang, Ahmad Ramani, Kepala Desa Pancur, H. Hayudin Ra’ub, serta LSM Gemilang Serumpun, Indra Gunawan, Kemas Ibnu Sanjaya dan Darsani.
Dari komisi I selain M. Arfah juga tampak dihadiri oleh Sekretaris Komisi I., Baharuddin L. Abbas, beserta anggota, Yusuf Said, Adha dan Tarmiji. (fsl)


hebat bangat ni perusaan ijin inhu di garab inhil,kalau blh saran cepat2 di benahi permasalahannya jgn di kemudian hari jadi pt mesuji
Sprtinya Kab Inhil tdk mengerti kondisi di lpgn yg sbnrnya. Atau berpura2 tdk tahu?
Tpl bts yg prnh dibuat thn 02/03 sehrsnya tepat pd koordinat sbnrnya, namun oknum masy inhil sengaja menggeser ptok bts tsb sejauh 4 km ke arah barat. Di lpgn hal ini sdh jd rahasia umum yg jg diketahui oleh masy inhu,yg diklaim masy pancur tsb jelas wil. inhu 100 prsen
STOP budaya mengabu-abukan hal yg sdh jls hitam-putih donk..
Sgrlah Muspida inhil checking ke lpgn kebnran dari lap masy inhil tsb, BIJAK lah jadi orang bos
Pt Palma satu jelas sdh menyimpang dari ijin yg didptnya, tp itu lntrn luas areal yg mrk garap lbh dr ijin yg dikeluarkan inhu. Mslh itu wil kab apa, sdh jls itu wil. Inhu, yg coba-coba dikuasai oleh oknum2 masy dr inhil.
utk diketahui, wil tsb adlh wil ds penyaguan kec. bt gangsal inhu n sesuai koordinat asli, jg tlh dikeluarkan SKGR sah dr Inhu.
Org inhu tdk mau “nyaplok lahan”. Pola-pola serobot lahan dgn alibi kptgan masy n didukung pejabat sdh tdk ngtren lg..
“peRampokan Lahan Berjamaah kaum Hilir”
Bung Lsm inhu, kalau ngomong pakai fakta udah jelas sk gubri no 28 th 2005 n keputusan MA jelas inhu itu melanggar batas wilayah inhil ,mikir pakai otak n fakta baru ngomong ,dasar tak jelas anda ini