TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Putusan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Inhil tentang permintaan penghentian sementara aktifitas PT. Palma I nyatanya juga tidak diindahkan. Sampai hari ini, Kamis (7/6) perusahaan perkebunan kelapa sawit ini masih tetap melakukan aktifitas.
‘Sampai hari ini PT. Palma I masih melakukan aktifitas. Enam buah alat berat mereka terus mengilas lahan usaha kami. Hasil putusan rapat dengan komisi I DPRD Inhil, senin (4/6) lalu yang kembali meminta penghentian aktifitas perusahaan mereka nyatanya tidak juga mereka indahkan. Saat ini masyarakat petani memang belum mengambil sikap.” Ujar Ketua Gabungan Kelompok Tani Desa Pancur, Ahmad Rizal Zuhdi kepada detikriau.org, Kamis (7/6)
Sikap tidak kooperatif PT. Palma I ini tentu saja membuat masyarakat petani kecewa. Berbagai usaha yang mereka perjuangkan seakan tidak membuahkan hasil. PT. Palma I terus tidak bergeming meskipun sebelumnya, permintaan penghentian aktifias tersebut juga telah dimintakan melalui Surat dari Bupati Kab. Inhu dengan Nomor: 332/um/XI/2009 tertanggal 8 oktober 2009 dan Pemeritah Provinsi Riau dengan surat bernomor: 136/TAPEM/23.01 tertanggal 5 Januari 2011.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh wartawan dari kasi tanah dan pendaftaran tanah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tembilahan, Firmansyah, mereka mengaku hari ini, kamis (7/6) petugas BPN Tembilahan dipanggil ke Pekanbaru untuk mengikuti rapat terkait rencana pengukuran ulang lahan PT. Palma I. “Benar, BPN Tembilahan juga mengikuti rapat terkait persoalan rencana pengukuran lahan PT. Palama I. hari ini mereka rapat di Pekanbaru,” Sebutnya memberikan komfirmasi.(dro)



BERITA TERHANGAT
Tahun 2025,Kejari InHil Selamatkan Keuangan Negara Rp 1,6 M
Bupati Inhil Hadiri Perayaan Natal Oikumene 2025
3.983 Pegawai Pemerintah PPPK Paruh Waktu Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Resmi Menerima SK Pengangkatan oleh Bupati Inhil Herman