“Tunggakan Pelanggan Capi 7,5 Milyar.”
Rengat, detikriau.org – Menjelang akhir tahun 2015, PT PLN Area Rengat yang membawahi Rayon Taluk Kuantan, Air Molek, Rengat Kota Kabupaten Inhu serta Kuala Enok dan Tembilahan Kabupaten Inhil melakukan pemutusan jaringan kepada pelanggan penunggak Pemakai KWH paska Bayar . hal ini dikarenakan masa toleransi yang diberikan pihak PLN kepada pelanggan melewati batas waktu.
” Pemutusan jaringan ini sudah mulai dilakukan menjelang akhir tahun 2015 ini” sebut Manager PT PLN Area Rengat Armunanto dikantornya.
Armunanto yang didampingi oleh Asisten manager (asmen)Jaringan, Arif Supriadi, manager rengat Kota, Syaipul anan, Rahman Harianja bagian pelayanan dan ADM dan sejumlah staff lainnya mengatakan, Total Tunggakan pelanggan PLN hingga Perhitungan Per-desember 2015 mencapai 7,5 Milyar. “Total jumlah ini dari 5 Rayon yang ada,” sebut Armunanto.
Dijelaskannya, Pemutusan jaringan kepada Pelanggan ini dilakukan terlebih dahulu kepada pelanggan yang menunggak kategori Berat , artinya pelanggan yang menunggak diatas 2 Bulan. Sedangkan pelanggan yang hanya menunggak baru satu bulan akan diberikan pemberitahuan atau teguran dengan meng Off kan KWH, katanya.
Menurut Armunanto, tunggakan pelanggan di Rayon Rengat kota hingga per 31 Desember berkisar 560 juta, Rayon Air molek 130 juta, sedangkan Rayon yang paling besar tunggakannya ada di Rayon Taluk Kuantan. Dengan total lebih dari 3 Milyar.(zal)


BERITA TERHANGAT
Gergaji Terali Besi, Tiga Napi Rutan Pasir Penyu Kabur
Ketua BEM Inhu Pastikan Maju Rebut Ketua KNPI periode 2016 – 2019
Bahas Rencana Aski Pencegahan Korupsi, Tim Korsupgah KPK Kunjungi Kabupaten Inhu