Rengat, detikriau.org – PT Sawit Indah Murni ( PT SIM ) diduga telah menyalahi aturan dengan mengelola kawasan hutan gambut yang semestinya tidak bisa dialihfungsikan sebagai lahan perkebunan.
Menurut ketua LSM MPR BER-NAS, Hatta Munir, sesuai bunyi pada UU No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, UU Lingkungan Hidup, Aturan Mentri Pertanian di Dirjen Pekebunan, sanksi tegas bagi pihak perusahaan yang melanggar aturan pengelolaan kawasan hutan gambut sudah sangat jelas dibunyikan.
“Harusnya dilakukan pelepasan kawasan hutan dulu dari kemenhut sebelum bisa dijadikan areal perkebunan,” ulas mantan anggota DPRD Inhu ini.
Menanggapi hal ini, pemilik PT SIM, Herlimanto menjelaskan bahwa perkebunan kelapa sawit seluas 80 Ha yang kini digarap perusahaan bukan atas nama PT SIM tapi atas nama pribadinya.
“lahan kebun seluas 80 ha yang telah berumur 5 hingga 6 tahun ini bukan atas nama PT SIM tetapi atas nama pribadi, dan kita telah memiliki Izin dari Bupati Inhu” katanya.
Terkait pengelolaan kawasan hutan gambut menurut pria yang akrab disapa Asiong ini aturan larangan pengalihfungsian tersebut merupakan aturan baru.
“aturan pengelolaan kawasan hutan gambut itu kan baru baru saja dibuat, sementara lahan seluas 80 ha ini dikelola jauh hari sebelum aturan itu keluar, jadi tidak ada masalah, kita siap menjawab semua pertanyaan terkait legalitas lahan” katanya. (Zal)


BERITA TERHANGAT
Gergaji Terali Besi, Tiga Napi Rutan Pasir Penyu Kabur
Ketua BEM Inhu Pastikan Maju Rebut Ketua KNPI periode 2016 – 2019
Bahas Rencana Aski Pencegahan Korupsi, Tim Korsupgah KPK Kunjungi Kabupaten Inhu