Tembilahan (www.detikriau.org) – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menegaskan larangan kepada pihak sekolah untuk tidak melakukan pungutan kepada peserta didik diluar ketentuan aturan.
Penegasan larangan ini disampaikan Kadisdik Inhil, H Fauzar dalam kegiatan sosialisasi dan advokasi berbagai peraturan pemerintah dibidang pendidikan tahun 2013 yang merupakan tindaklanjut dari Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi (RAD PK), Kamis (19/12/2013)
Melalui kegiatan ini diminta kepada semua satuan pendidikan atau sekolah yang ada di Bumi Sri Gemilang agar dapat mengikuti aturan termasuk untuk tidak melakukan tindakan-tindakan korupsi yang bisa merugikan diri sendiri dan orang lain, seperti ketika penerimaan siswa baru, pemberian raport, ijazah dan lain sebagainya.
“Jangan ada lagi pungutan-pungutan di satuan pendidikan yang tidak sesuai dengan aturan. Contohnya, pengadaan pakaian untuk siswa baru. Tidak usah memaksakan harus kita yang mengelolanya, serahkan saja kepada pihak wali murid sendiri, sehingga tidak memberatkan mereka,” sampaikan Fauzar.
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula salah satu hotel di Tembilahan ini, diikuti oleh seluruh kepala sekolah tingkat SD, SMP, SMA dan SMK di tujuh kecamatan, yang ada di Kabupaten Inhil.(dro)


BERITA TERHANGAT
Gubri Resmikan dan Serahkan Kapal Roro KMP Berembang ke Bupati Inhil, Optimalkan Distribusi Hasil Bumi
Bupati Inhil H. Herman Hadiri Musrenbang RPJMD 2025–2029 di Gedung Engku Kelana
H Herman Pemimpin Visioner, Pintu Inhil Hebat Terbuka