“Larang Kuli Tinta Abadikan Momen Pelantikan Pjs Kades”
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Pelantikan puluhan Pjs Kepala Desa (Kades) di Inhil diwarnai aksi pencideraan kebebasan pers. Bagaimana tidak, sejumlah wartawan dilarang petugas Satpol PP untuk mengambil foto, Jum’at (29/4/2016) sore.
Pelantikan tersebut berlangsung di Gedung Engku Kelana Tembilahan oleh Bupati Inhil HM Wardan. Disaat Bupati melakukan penyamatan, petugas Satpol PP sibuk mengusir wartawan mengambil foto.
“Kok dilarang-larang gitu,” kesal Habibie, wartawan Riaupublik.com.
Senada, Rida Ayu, wartawan GoRiau.com juga mengutarakan hal serupa. Menurutnya tak sepantasnya Satpol PP menghalang-halangi hak awak media.
“Biasanya tidak pernah, kali ini kok dilarang, kenapa?,” pertanyakannya.
Begitu juga dengan ungkapan sejumlah awak media lainnya. Padahal, berdasarkan UU pers bahwa wartawan memiliki hak untuk mendapatkan keperluan untuk pemberitaan.
Atas tindakan ini langsung disikapi oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) cabang Kabupaten Inhil. Bahkan PWI Inhil mengancam akan melakukan aksi.
“Saya mengecam atas tindakan pengusiran dari petugas Satpo PP, kalau tidak minta maaf kita akan lakukan aksi,” tegas ketua PWI Inhil, M Yusuf.
Sekedar diketahui, Bupati Inhil melantik pejabat desa sebanyak 39 yakni 1 Kades definitif desa Simpang Gaung dan 38 Pjs kepala desa yang tersebar di 14 Kecamatan./ Mirwan



BERITA TERHANGAT
Tahun 2025,Kejari InHil Selamatkan Keuangan Negara Rp 1,6 M
Bupati Inhil Hadiri Perayaan Natal Oikumene 2025
3.983 Pegawai Pemerintah PPPK Paruh Waktu Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Resmi Menerima SK Pengangkatan oleh Bupati Inhil Herman