Tembilahan (detikriau.org) – Menjaga kekhusukan dan kekhidmatan umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa Ramadan, Pemkab Inhil kembali melayangkan surat edaran pelarangan operasional bagi pengusaha rumah makan disiang hari. Surat edaran yang didasari pada Perda No 21 tahun 2008 Tentang ketertiban Umum ini setiap tahunnya selalu disampaikan namun ironisnya setiap tahun pula terkesan disepelekan. Ramadan 1435 H tentunya menjadi ajang uji kemampuan Kakansatpol baru sebagai pengawal kewibawaan pemerintah.
Pantauan lapangan, sejak hari kedua pelaksanaan ibadah puasa ramadhan, seperti biasa, pengusaha rumah makan sudah mulai membuka usahanya sejak pagi. Walaupun hanya sedikit pintu terbuka dan itupun masih ditutupi dengan lembaran kain, namun aktifitas didalamnya berjalan normal sebagaimana hari-hari biasa diluar ramadan. Sang pemilik usaha seakan tidak pernah mendengar larangan operasional dibawah jam 15.00 wib selama bulan ramadhan.
Kejadian hari ini, pun sudah terjadi pada ramadhan tahun-tahun sebelumnya. Skenariopun masih sama. Aturan masih dianggap himbauan kosong. Pura-pura tidak tau, disepelekan dan usahapun terus berlanjut.
“Polisi pamong Praja sebagai penjaga wibawa pemerintah harusnya bisa bertindak lebih tegas. Jangan setiap tahun kesannya selalu sama. Tak mampu berbuat apa-apa,” Ujar Hendri warga Tembilahan kepada detikriau.org, rabu (2/6/2014)
Menurut Hendri, ramadan tahun ini sekaligus akan menjadi ajang tolok ukur mampu atau tidaknya kakansatpol baru dalam menjaga kewibawaan pemerintah.”Sekian tahun Perda yang dikeluarkan Pemkab Inhil terkesan menjadi pepesan kosong. Masyarakat hanya ingin menilai, tahun ini apakah edaran yang dikeluarkan pemkab inhil juga bernasip sama dengan tahun sebelumnya,” tantang Hendri
Dulunya kata Anto warga Tembilahan lainnya menilai kinerja Pol PP setiap tahun kesannya sama, terseret kedalam skenario seperti tahun-tahun sebelumnya.
Dikabaripun jika ada pengusaha yang bandel, tahap awal paling hanya menjawab akan segera kita pantau. Berikutnya jika benar ditemukan ada rumah makan membandel, dikatakan akan segera diberikan teguran tertulis, kemudian, jika masih tidak mengikuti segera akan ditindak dan, bla..bla..bla dan akhirnya ramadanpun berlalu. “Kita patut menduga semua mendapatkan peran dan kompensasi tertentu untuk memainkan skenario ini.” Kritik Anto
Ungkap kecurigaan Anto juga tidak jauh berbeda dengan apa yang disampaikan Rudy (38) warga Tembilahan lainnya. Menurut Rudy, kalau mau jujur, setiap tahun pengusaha rumah makan yang membandel sepertinya tidak pernah berubah. Kalau mereka hingga saat ini masih bebas berbuat seenaknya, rasanya patut diduga memang ada peran, aturan dan jumlah setoran tertentu yang sudah disepakati.
“Rasanya siapa yang tidak mengetahui permainan seperti ini. Mau tunggu ketegasan pamong sebagai pengawal aturan pemerintah, setiap tahun penegakkan kesannya hanya bohong-bohongan. Gertak-gertak, dapat kompensasi dan ramadanpun bubar. Aturan tinggal aturan” Sindir Anto.
Sebagaimana ramadan tahun-tahun sebelumnya, Rmadan kali inipun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) sudah mengeluarkan aturan untuk membatasi aktivitas warung makan dan restoran selama bulan puasa. Pemilik usaha wajib membuka usahanya di atas pukul 15.00 WIB hingga waktu sahur.
Himbauan tersebut bertujuan untuk menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa. Supaya kekusukan dan kelancaran tetap terjaga hingga berakhirnya bulan puasa.
Skenario permainan seperti ramadan sebelumnya kinipun kembali dimulai. Masyarakat hanya menunggu apakah peran Pemerintah Daerah khususnya Polisi Pamong Praja dibawah pimpinan baru ini tetap sama seperti tahun-tahun sebelumnya, bungkam dan tak mampu bertindak tegas. (dro)


BERITA TERHANGAT
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil
BPBD Inhil Terjunkan Tim untuk Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas
Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi