TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) membatasi aktivitas warung makan dan restoran selama bulan puasa. Pemilik usaha wajib membuka usahanya di atas pukul 15.00 WIB hingga waktu sahur.
Sekretaris Daerah (Sekda) Inhil, H Alimuddin RM mengemukakan himbauan tersebut bertujuan untuk menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa. Supaya kekusukan dan kelancaran tetap terjaga hingga berakhirnya bulan puasa.
“Hal inikan hanya setahun sekali bukan setiap hari. Jadi kami mohon para pemulik usaha benar-benar mematuhinya. Semua ini demi kepentingan kita bersama,” ungkap Alimuddin RM, Selasa (9/7). Apapun alasanya peraturan itu harus dipatuhi.
Tidak hanya itu, Sekda juga mengatakan tempat hiburan malam juga dillarang beroperasi seperti biasanya. Apabila ada pengelola tempat hiburan malam yang tetap beroperasi selama Ramadhan maka akan mendapat tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tindakan yang dimaksud bisa sampai dengan pencabutan izin usaha.
“Bagi siapa yang melanggar akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku. Karena kita ingin kesucian bulan puasa benar-benar terjaga. Jangan sampai bulan itu ternoda oleh berbagai aktivitas yang menyesatkan,”tuturnya.
Ajakan untuk menghormati bulan suci ramadhan tidak hanya dilakukan oleh Pemkab Inhil, namun beberapa ormasi islam juga menegaskan hal demikian. Kekusukan dalam menjalankan ibadah puasa bagi yang menjalankan sudah seharsunya dihormati oleh setiap warga negara dimanapun berada.
“Kalau ada yang tidak berpuasa kita minta tidak makan dan minum ditempat-tempat umum seperti jalan dan sebagainya. Silahkan dirumah masing-masing. Yakinkan perbuatan kita tersebut tidak mengganggu orang lain,” imbuhnya.(dro/*1)


BERITA TERHANGAT
Gubri Resmikan dan Serahkan Kapal Roro KMP Berembang ke Bupati Inhil, Optimalkan Distribusi Hasil Bumi
Bupati Inhil H. Herman Hadiri Musrenbang RPJMD 2025–2029 di Gedung Engku Kelana
H Herman Pemimpin Visioner, Pintu Inhil Hebat Terbuka