10 Desember 2025

Media Ekspres

Mengulas Berita dengan Data Akurat

RAMPOK, 2 WARGA PKU DAN 2 WARGA KAMPAR MERINGKUK DITAHANAN MAPOLRES INHIL

Bagikan..

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – 4 orang pria tersangka spesialis perampok antar lintas provinsi berhasil diringkus jajaran kepolisian. Ke 4 tersangka diringkus melalui kerjasama dua jajaran polres, yakni Polres Inhil dan Polres Inhu.

4 kawanan rampok, Ms (32) dan Put (24) Warga Pekanbaru beserta dua orang rekannya warga Kampar, Mar (32) dan Af (35) melakukan aksi di Dusun Teluk Bagus Desa Bayas Jaya Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir, kamis (17/5) yang lalu.

Menurut pengakuan korban, Indra (43) Kronologis kejadian, pagi, sekira pukul 10.00 Wib, Ia bersama rekannya At Tiam (32) mengendarai mobil Isuzu Panther warna metalik hendak menuju ke kota Tembilahan. Setibanya di TKP,  tiba-tiba kendaraannya disalib oleh sebuah mobil Avanza.  Kemudian, 4 orang pelaku langsung turun dan menghampiri kendaraan yang dikemudikannya sambil berteriak mengancam.“Buka pintu, kalau tidak saya tembak,” Ujar Indra menirukan ucapan kawanan rampok.

arena merasa takut mendengar ancaman kawanan rampok, Indra bersama rekannya At Tiam pun membuka kaca pintu mobil. Saat itu,  Indra dan At Tiam tidak melihat 4 kawanan rampok itu memegang senjata api. Keberanian merekapun muncul. At Tiam langsung membuka pintu mobil sambil mendorong dengan keras dan langsung turun diikuti rekannya Indra. Begitu turun, perkelahianpun tidak terelakkan. Dalam perkelahian tidak berimbang itu, Indra dan At Tiam mendapatkan pukulan menggunakan kunci roda dibagian kepala. Karena merasa tak mampu memberikan perlawanan, begitu mendapat kesempatan, At Tiam langsung menyelamatkan diri menerobos perkebunan karet milik warga namun Indra berhasil diringkus kawanan rampok.

Setelah ia berhasil dilumpuhkan, Akui Indra, mulut sampai kebahagian hidung, mata, tangan dan kedua kakinya di plaster menggunakan lakban warna hitam oleh  kawanan rampok dan dibaringkan dikursi bagian belakang. Kemudian, mobil kawanan rampok dan mobil korban berbalik arah menuju ke kota rengat. “Karena mulut dan hidung saya juga di lakban saya sempat kesulitan untuk bernapas,”Tutur Indra.

Sekira perjalanan memakan waktu 10 menit. Indra merasakan mobil berhenti. Ia mendengar suara orang turun dan mengunci pintu mobil dan kemudian ia juga mendengar suara sebuah mobil mulai menjauh.

Menurut At Tiam, setelah berhasil menyelamatkan diri, ia langsung mencari kantor polisi dan menceritakan kejadian yang dialaminya. Mendapatkan laporan, polisi langsung melakukan koordinasi dengan kepolisian wilayah Inhu. Sekira pukul 11.15 Wib atau kurang lebih 1 jam setelah melakukan aksi perampokan, kepolisian polres Inhu berhasil meringkus ke empat kawanan pelaku di kota rengat.

“Setelah menerima laporan dari At Tiam, kita langsung melalui koordinasi dengan kepolisian polres Inhu dan tidak butuh waktu lama,  kawanan rampok berhasil diringkus,” Ujar Kapolres Inhil, AKBP Dedi Rahman Dayan, S.ik. M.Si melalui KBO Reskrim Polres Inhil, Iptu Faisal.

4 kawanan rampok kini ditahan di ruang tahanan Mapolres Inhil. Atas perbuatannya, TSK terbukti melanggar UU KUHP Pasal 365 dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara.(Zo)