
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indragiri Hilir (Inhil) menggelar Rapat Paripurna ke-4 dalam rangka penyampaian laporan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) II terhadap 6 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Inhil, Jum’at (12/6/2015) malam.
Rapat Paripurna yang dilaksanakan di aula Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan ini, dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD, Feriyandi didampingi Ketua DPRD, Dani M Nursalam serta dihadiri 31 anggota DPRD dan sejumlah pejabat eselon di lingkungan Pemkab Inhil.
Juru Bicara (Jubir) Pansus II, Okta Hasanatan dalam penyampaian laporannya yang dilanjutkan oleh Ketua Pansus II, HM Yusuf Said mengatakan, dari 6 Ranperda yang telah dibahas di tingkat Pansus dan setelah mendengarkan pendapat dari anggota Fraksi DPRD Inhil yang tergabung dalam Pansus II, maka disimpulkan bahwa hanya 5 Ranperda yang telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga layak disetujui untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda).
Adapun 5 Ranperda yang disetujui tersebut, yaitu Ranperda Penyelenggaraan Ibadah Haji di Daerah, Ranperda Tentang Program Desa Maju Indragiri Hilir Jaya, Ranperda Tentang Badan Permusyawarah Desa, Ranperda Tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, serta Ranperda Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Sedangkan Ranperda tentang Penetapan Desa Adat dikembalikan ke Pemerintah Daerah (Pemda), untuk dilakukan pengkajian lebih lanjut. Pasalnya, dari hasil pembahasan dan publik hearing bersama SKPD terkait, Camat dan Kepala Desa, serta organisasi masyarakat dan paguyuban, Pansus II mendapatkan berbagai masukan, diantaranya perlu adanya kajian lebih lanjut tentang penetapan Desa Adat di Kabupaten Inhil yang penduduknya hitrogen.
Setelah kajian dilakukan terhadap desa-desa yang ada, bila ditemukan desa yang bisa menerapkan kaedah-kaedah adat di wilayahnya, barulah dilakukan perubahan status desa menjadi Desa Adat atau yang diadatkan dengan prakarsa masyarakat.
“Jadi dengan demikian, dari masukan tersebut Pansus II berkesimpulan bahwa di Kabupaten Inhil belum ada desa yang bisa ditetapkan menjadi Desa Adat,” tutur Yusuf.
Usai mendengarkan laporan hasil pembahasan Pansus II tersebut, Pimpinan Sidang, Feriyandi menyatakan bahwa DPRD Inhil dapat menerima 5 Ranperda, untuk ditetapkan menjadi Perda dan 1 Ranperda dikembalikan, untuk dilakukan pengkajian dan penyempurnaan lebih lanjut.
“Semoga dengan ditetapkannya 5 Perda ini, dapat menjadi kado ulang tahun terindah bagi Kabupaten Inhil, yang sekarang sudah memasuki usia 50 tahun,” kata Feriyandi.
Sementara itu, Wabup Inhil, H Rosman Malomo menjelaskan, dengan telah ditetapkannya 5 Ranperda menjadi Perda, maka selanjutnya perlu dilakukan berbagai langkah konkrit, dalam upaya penerapan Perda tersebut di lapangan.
“Marilah sama-sama kita mensosialisasikan Perda ini, supaya pelaksanaannya berjalan dengan baik dan lancar,” imbuhnya. (adi)


BERITA TERHANGAT
Usulan Pinjam 200 M Ditolak DPRD, Ketua PAN Inhil : Segala yang Baik Lahir dari Persiapan yang Matang
Sekretaris Komisi IV DPRD Inhil Hadiri Upacara Hari Sumpah Pemuda Ke-97 Tahun 2025
Ketua DPRD Inhil Serap Aspirasi Warga Lewat Reses III di Jalan Raja Ali Haji, Tirta 1, Masyarakat Menyampaikan Perbaikan Infrastruktur dan Rehabilitasi Surau Almuklisin