TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Rapat membahas tuntutan kenaikan UMK Kabupaten Inhil, Rabu kemaren ditunda. Penundaan ini disebabkan rapat yang berjalan alot denngan belum ditemui kesepakatan besarnya UMK Inhil 2013. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K.SPSI) Kab Inhil tetap menuntut kenaikan UMK sebesar 40 persen atau Rp. 1.750.000.
Pantauan, setelah dimulai sekitar pukul sepuluh pagi, rapat yang di pimpin asissten II Setdakab Inhil, H Syafrinal Hedy tersebut yang diikuti beberapa dinas terkait, Pengusaha dan Perwakilan Buruh melalui SPSI Inhil, tidak menemui kesepakatan hingga waktu istirahat siang dan di tunda hingga jam Tiga sore untuk dilanjutkan. Namun hingga pukul Empat Sore rapat tak kunjung dilanjutkan hingga membuat perwakilan buruh kecewa dan sepakat meninggalkan gedung.
“Dengan ini kami anggap rapat ini tidak ada hasil, dengan kata lain berarti pemerintah tidak peduli dengan nasip buruh di Inhil,” jelas Nurhan Selaku Sekretaris SPSI Inhil yang menghadiri rapat tersebut.
Nurhan Menjelaskan, sebelum meninggalkan gedung pihaknya juga tetap memberikan surat pernyataan kepada pemimpin rapat, yang berisi beberapa tuntutan para buruh.
Yaitu tetap meminta dinaikannya UMK Kabupaten Inhil sebesar 40 persen dari 1.250.000 menjadi 1.750.000. , mengusulkan untuk pembahasan dewan pengupahan Kabupaten Inhil perwakilan dari yang berkompeten yaitu KSPSI (selaku perwakilan pekerja), Apindo atau Kadin (mewakili pengusaha) serta Pemerintah Daeraj dalam hal ini diwakili Dinas Tenaga kerja. Kemudian Mengusulkan agar dewan pengupahan Inhil masa bakti 2013 sesuai dengan legitimasi disesuaikan dengan perwakilan-perwakilan berdasarkan peraturan per Uandang-undang yang berlaku.
“Jika tuntutan pertama, kedua dan ketiga ini tidak di kabulkan, maka kami akan memperjuangkan UMK Inhil dengan menurunkan masa yang lebih besar,” ujarnya member peringatan.
Sementara itu, Syafrinal Hedy yang dihubungi melalui telepon pribadinya mengatakan, rapat tersebut terpaksa ditunda karena dinilai tidak bertemunya kesepakatan antara pihak pengusaha dan serikat pekerja disepanjang rapat di adakan.
“terpaksa kita tunda sambil memikirkan solusi baiknya, karena dalam rapat tadi masih jauh dari titik kesepakatan,” jelasnya.(dro/*0)


Ketinggian kalau sampai 40% kenaikan UMK.
Kenapa gak sekalian aja 70% biar perusahaan langsung gulung tikar/bangkrut.
itu msh kecil bung didaerah laen umk udah mencapi 2 juta.mank km pengusaha gk tau keluhan buruh sandang pangan naik trs.