SELATPANJANG, detikriau.org – Sebanyak 59 botol minuman keras (miras) yang memiliki kadar alkohol tinggi berhasil diamankan Satuan Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti dari 3 warung di Kota Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kamis (18/5/5/2017).
Operasi yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti, AKP Ali Azhar S. Sos sekira pukul 16.30 WIB tersebut, dilakukan dalam rangka Cipta Kondisi (Cipkon) menyambut bulan suci ramadhan.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah SIK menuturkan, kegiatan pemeriksaan terhadap sejumlah warung yang diduga menjual minuman keras tersebut digelar disejumlah tiitik yang berbeda.
“dari 3 buah warung kita amankan sebanyak 59 botol minuman keras. Puluhan botol minuman keras ini rata-rata memiliki kadar alkohol mulai dari 11% hingga 34%,” Ujar Barli
Puluhan minuman berakohol tinggi tersebut disita petugas dari warung milik Siu Ne di Jalan Rintis, sebanyak 22 botol miras merek Likeur dengan kadar alkohol 34 %.
Sebanyak 24 botol miras merek Carlo Rossi dengan kadar alkohol 11 % dan 6 botol likeur dengan kadar alkohol 34 %, ditemukan petugas di warung ruko milik Richard di jalan Kesehatan. Dan di warung milik Siu Le di jalan Teratai, ditemukan miras sebanyak 7 botol merek Likeur yang kadar alkoholnya 34%.
“Pemilik puluhan botol miras ini akan kita panggil. Sedangkan hasil sitaan yang kita amankan di Mapolres Kepilauan Meranti ini akan dimusnahkan,” Akhiri Barli./ko


BERITA TERHANGAT
Di Batam, Pemkab Meranti Gelar Sosialisasi Reformasi Birokrasi
Wabup Said Hasyim Lantik 241 Pejabat Pemkab Meranti. 11 Diantaranya Eselon II
3 Tahun Dinanti, Kantor Camat Rangsang Pesisir Hari Ini Resmi Difungsikan