16 Desember 2025

Media Ekspres

Mengulas Berita dengan Data Akurat

Razia di Kota Ibadah, 16 Wanita Penghibur di Amankan

Bagikan..
gambar ilustrasi
gambar ilustrasi

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Sedikitnya 16 wanita pengibur dari sejumlah cafee dikawasan Jalan Telaga Biru, sekitar Parit 6 dan 7, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Sabtu (12/10) malam diamankan petugas gabungan.

Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polisi dan TNI mulai bergerak sekitar pukul 22.00 WIB kesejumlah lokasi sasaran. Namun diduga bocor, sehingga banyak pasangan mesum di salah satu wisma kelas melati dan wanita penghibur yang terlebih dahulu melarikan diri. Dan akhirnya, petugas hanya mengamankan sebanyak 16 wanita.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas hanya menemukan kamar-kamar yang sudah dalam kondisi kosang yang ditinggal tamu-tamunya. Dibeberapa kamar, petugas berhasil mendapati pakaian pribadi milik tamu, mulai dari tas, baju, celana, dompet hingga sepatu dan lain sebagainya.

Wanita penghibur yang berhasil diamankan langsung dibawa ke kantor Camat Tembilahan Hulu. Disana mereka didata dan diminta membuat surat pernyataan. Namun terlebih dahulu mereka diinapkan satu malam dan diberikan pengarahan di kantor pusat pemerintahan kecamatan setempat.

Camat Tembilahan Hulu, HM Yusuf Maga mengatakan bahwa razia tersebut merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat. Dimana dibeberapa lokasi tersebut banyak aktivitas yang sudah sangat meresahkan masyarakat. Untuk menyikapi itu, pemerintah kecamatan sudah beberapa kali mengirimkan surat teguran keras. Sehingga akhirnya dilakukan operasi seperti saat itu.

“Kami sudah sering menegur baik secara lisan maupun tertulisan. Tapi pemilik usaha hiburan tetap tidak mau mengindahkan. Lalu sesuai hasil kesepakatan tim gabungan dari kecamatan, Polsek dan Koramil Tembilahan Hulu melakukan razia seperti yang kita lihat bersama-sama,” ungkap Camat.

Mantan Sekretaris Dinas Sosial (Dinsos) Inhil ini meminta kepada pemilik café untuk menyetop aktivitasnya. Kalau tidak, maka pemerintah akan melakukan tindakan tegas dengan melakukan pembongkaran secara paksa. Karena, menurut Camat lokasi yang dijadikan pemilik sebagai tempat huiburan merupakan Daerah Medan Jalan (DMJ).

“Apalagi lokasi itu merupakan pintu gerbang kota Tembilahan, yang disebut dengan kota Ibadah. Betapa malunya kita kalau nama tersebut tidak sesuai dengan kenyataanya. Maka dari itu, kami minta kesadaran pemilik, sebelum tindakan tegas dilakukan,” tegas Yusf Maga.

Sementara itu, Kapolsek Tembilahan Hulu, AKP Zaidir yang saat itu ikut memimpin razia pemberantasan penyakit masyarakat (Pekat) menambahkan, pihaknya akan terus melakukan operasi serupa supaya kedepan aktivitas demikian tidak sampai terjadi lagi. Menurut pengamatan petugas banyak perbuatan yang tidak senonoh dilakukan dilokasi-lokasi tersebut.

Bahkan menurut Kapolsek, sering terjadi perkelahian antar pemuda yang berujung pada penikaman sehingga menelan korban. “Ini peringat awal dari kami. Kalau peringatan ini tidak diindahkan, maka sesuai peraturan daerah (Perda) Inhil kami bisa melakukan tindakan yang sangat tegas. Namun tetap mengacu pada kentuan yang berlaku,” cetus Zaidir. (dro/*1)