“1 Orang Tenaga Honorer UPTD Pendidikan Inhil”

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) jaring 22 orang pada razia Penyakit Masyarakat (Pekat) terdiri dari 16 perempuan cantik dan 6 orang pria, Jum’at (3/4/2015) malam.
Kepala Satpol PP TM Syaifullah melalui Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD), Hadi Rahman menjelaskan, razia pekat kali ini menurunkan sebanyak 115 personil yang dibantu oleh TNI dan Polri yang dilakukan pada dua zona yakni Tembilahan dan Tembilahan Hulu. Dari kedua zona tersebut petugas mendatangi lebih dari 20 titik, diantaranya Hotel, Wisma dan tempat-tempat hiburan.
“Ini dilakukan karena juga menyangkut Perda nomor 21 tentang ketertiban umum, dimana pada Perda ini disampaikan setiap orang dilarang untuk menyediakan tempat atau memberi kesempatan untuk orang lain untuk berbuat asusila,” katanya.
Terkait 22 orang yang terjaring razia, disampaikannya terdapat 4 yang berpasang-pasangan tanpa bisa menunjukkan identitas yang jelas, seperti tidak adanya surat nikah dan lain sebagainya, sehingga tercatat oleh tim yustisi sebagai pasangan ilegal.
Ironinya, setelah dilakukannya investigasi oleh petugas Satpol PP, dikatakan Hadi mayoritas mereka itu masih berstatus mahasiswa. Namun status mahasiswa tersebut sudah dipenghujung, artinya mereka yang terjaring itu sudah hampir selesai menjalani perkuliahan.
Dan parahnya lagi, seorang honorer UPTD Pendidikan yang jauh-jauh datang dari Kecamatan Pulau Burung juga ikut terjaring oleh petugas Satpol PP. “Kami akan dalami seorang honorer UPTD Pendidikan Pulau Burung ini, kedatangannya ke kota Tembilahan ini dalam rangka apa, apakah hanya sebatas berbuat asusila atau ada keperluan lain,” terangnya.
Namun lanjutnya, dari keseluruhan yang terjaring oleh petugas itu belum masuk ketahap tipiring, tapi masih pada tahap pembinaan karena keseluruhannya itu masih baru temuan awal yang sampai saat ini belum masuk pada catatan Satpo PP.
“Mereka hanya kami panggil orang tua atau keluarga yang mendukung saja untuk dikembalikan. Jika sampai ketahap tipiring maka bisa diancam kurungan 6 bulan dan atau denda 50 juta,” tutupnya.(mirwan)


BERITA TERHANGAT
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil
BPBD Inhil Terjunkan Tim untuk Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas
Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi