Media Ekspres.co/Tarutung. Komisi A DPRD Taput menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Umum atas pengaduan Jeni Junita Printis Munthe yang disampaikan ke komisi A perihal dugaan penelantaran anak yang dilakukan teradu Zulkarnaen David Tobing status ASN PPPK di RSUD Tarutung.
Ketua Komisi A DPRD Taput Poltak Sipahutar menyebut pihaknya melalui pimpinan DPRD mengundang dan menghadirkan pengadu dan teradu serta pihak terkait dari jajaran Pemkab diantaranya dari Inspektorat, BKPSDM, Bagian Hukum Setda dan dr Poltak Nababan dari Satuan Pengawas Internal (SPI) RSU Daerah Tarutung menjadi peserta RDP Umum yang sifatnya tertutup itu.
Pihak terkait diundang mengingat teradu dalam hal ini Zulkarnaen David Tobing berstatus sebagai ASN PPPK di RSUD Tarutung,pungkas Poltak.
RDP yang dihelat Selasa 31 Maret 2026 dipimpin Poltak Sipahutar selaku Ketua Komisi A dihadiri Koordinator komisi A Arifin Rudi Nababan bersama anggota diantaranya Selamat Pakpahan, Sondang Simaremare dan Sahala S O R Lumbantoruan.
Terang Poltak, Komisi A menggelar RDP Umum dan sifatnya tertutup sebagai menjalankan tugas dan fungsi pengawasan di bidang kepegawaian dan aparatur adalah wujud pelayanan maksimal kepada masyarakat.
Dalam RDP Komisi A menerima pendapat dari pihak terkait yang di undang termasuk dr Poltak Nababan selaku Satuan Pengawas Internal RSUD
Tarutung yang mempertegas bahwa antara pengadu dan teradu ( Jeni Junita Printis Munthe dan Zulkarnaen David Tobing) yang juga hadir dalam RDP telah berdamai dan dituangkan dalam surat perdamaian tanggal 27 Maret 2026 dengan disaksikan oleh pihak keluarga dan kedua belah pihak.
Perdamaian antara pengadu dan teradu, aku Poltak Sipahutar diketahui baru dalam RDP.” Itu tidak jadi masalah tetapi adanya surat pengaduan ke kita tentu harus ditindak lanjuti sebagai menjalankan tugas dan fungsi pengawasan serta menyahuti aspirasi masyarakat”pungkasnya.
Berdasarkan informasi dan keterangan dari undangan yang terlibat baik dari BKPSDM ,Inspektur, Bagian Hukum Setda serta utusan dari RSUD Tarutung terkait dugaan penelantaran anak oleh oknum ASN PPPK dalam RDP Umum Komisi A DPRD pada Selasa 31 Maret 2026 menyebut bahwa antara pengadu dan teradu telah berdamai.
Atas itu semua, Komisi A DPRD Taput pada RDP Umum merekomendasikan tiga point yang pertama ,bahwa pihak yang mengadu (Jenny Junita Printis Munthe) dan pihak teradu (Zulkarnaen David Tobing telah berdamai dan dituangkan dalam surat perdamaian tanggal 27 Maret 2026 dengan disaksikan oleh pihak keluarga kedua belah pihak.
Pihak yang mengadukan telah menarik surat pengaduan secara tertulis dan ditandatangani diatas meterai 10.000 dengan surat penarikan pengaduan tanggal 31 Maret 2026 adalah point kedua rekomendasi
Kemudian , Bupati Tapanuli Utara selaku pejabat pembina kepegawaian tetap memproses penyelesaian terkait PPPK pada RSUD Tarutung sesuai dengan peraturan yang berlaku, adalah menjadi rekomendasi yang ketiga hasil RDP Umum Komisi A DPRD Taput.
Ketua Komisi A DPRD Taput Poltak Sipahutar dengan lugas tidak terlalu jauh mempertanyakan bentuk perdamaian, yang jadi fakta dari RDP bahwa pihak terkait termasuk pengadu dan teradu telah menyatakan berdamai dibuktikan dengan surat perdamaian.
Sementara rumor yang beredar disebut-sebut ,pihak teradu menyerahkan sejumlah uang kepada pengadu sebagai bentuk perdamaian .Benar tidaknya rumor itu media ini belum melakukan konfirmasi.
Bagi Komisi A DPRD Taput yang telah merekomendasikan tiga point melalui RDP Umum, tuntas sudah tugasnya terkait surat pengaduan dari Jenny Junita Printis Munthe atas dugaan penelantaran anak dan berakhir dengan perdamaian.
Dalam foto, Ketua Komisi A DPRD Taput Poltak Sipahutar bersama Selamat Pakpahan , Sahala SOR Lumbantoruan (udut/Indriani)



BERITA TERHANGAT
Bupati Taput kunjungi Lahan Pertanian Robema Farm di Desa Bahal Batu II Kecamatan Siborongborong
LKPJ Bupati Taput Tahun 2025 Diparipurnakan, Pendapatan Daerah Realisasi 99,28 Persen
Tepati Tenggat Waktu, Pemkab Tapanuli Utara Serahkan LKPD Unaudited TA 2025 ke BPK RI Perwakilan Sumut