11 Desember 2025

Media Ekspres

Mengulas Berita dengan Data Akurat

Rekaman CCTV Ungkap Pelaku Pencurian di Jalan H Said Tembilahan

Bagikan..

Tembilahan, detikriau.org – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil membekuk pelaku tindak pidana pencurian Mar (27). Aksi yang dilakukan warga jalan H said kelurahan Tembilahan Kota ini diketahui dari hasil rekaman kamera pengintai.

Berdasarkan keterangan Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kasat Reskrim AKP Arry Prasetyo, tindak pidana pencurian tersebut dilakukan Mar pada Selasa (15/11/2016) terhadap korban Sus (28) Warga jalan H Said Tembilahan. Akibat kejadian ini korban kehilangan 3 unit Handphone beserta uang tunai sejumlah Rp. 930 ribu dengan total kerugian ditaksir senilai Rp. 2,5 jt

Dipaparkan AKP Arry Prasetyo, aksi seorang diri itu dilakukan Mar sekira pukul 11.06 Wib. Saat itu korban mendapatkan informasi dari anaknya Dewo bahwa dirumah kediamannya datang seorang laki-laki.

Menurut Dewo juga, pelaku saat itu langsung masuk dan duduk diruang tamu.

Tak berselang lama pelaku meminta anak korban meninggalkan rumah (tidak ada penjelasan dari kepolisian apa alasan pelaku meminta anak korban meninggalkan rumah. Red).

Saat kembali, pelaku sudah tidak lagi berada di rumah korban.

Setibanya dirumah, karena merasa curiga korban memeriksa seisi rumah. Barulah diketahui bahwa 3 unit handphone miliknya beserta uang tunai senilai Rp. 930 ribu sudah raib.

“Berdasarkan laporan korban, Tim Opsnal Sat Reskrim melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi termasuk memeriksa hasil rekaman CCTV di sekitar rumah korban. Didapatkan  tayangan yang menampilkan seseorang laki laki diduga pelaku, dan setelah dilidik mengarah kepada pelaku MAR,” Sampaikan Kasat Reskrim, sabtu (26/11/2016)

Selanjutnya dilakukan penyelidikan keberadaan pelaku dan pada hari Rabu tanggal 23 November 2016 sekira pukul 21.00 WIB diperoleh informasi dari masyarakat posisi pelaku dan segera Kasat Reskrim memerintahkan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu berada di Parit 3 Desa Pekan Kamis Kec. Tembilahan Hulu. Pelaku berhasil dibekuk tanpa perlawanan

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Inhil guna proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut,” Tambah Kasat Reskrim

Kasat menambahkan terhadap tersangka diancam dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun./ */Am