Tembilahan, detikriau.org – Dua peristiwa kebakaran selama dua malam berturut-turut yang terjadi di Jalan Jendral Sudirman Kecamatan Tembilahan ternyata bukan faktor kelalaian. Hasil rekaman kamera pemantau disekitar TKP merekam pembakaran sengaja dilakukan. Hasil penyelidikan, polisi meringkus seorang buruh DS (20) di Pelabuhan LASDAP Jalan Yos Sudarso Tembilahan, Sabtu, 5/5/2018, sekira pukul 21.00 WIB.
Kapolres Inhil AKBP Christian Rony, S.I.K. melalui asat Reskrim AKP M. Adhi Makayasa, S.H., S.I.K. menerangkan setelah kejadian kebakaran yang tidak biasa itu menimbulkan kecurigaan dan dirasa tidak wajar. Penyelidikan mendalam-pun dilakukan.
Hasil penyelidikan, ditemukan petunjuk bahwa kebakaran tersebut, diduga sengaja dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Berdasarkan hasil pengamatan cctv di sekitar TKP, pelaku penyebab peristiwa kebakaran itu mengarah kepada DS. Akhirnya, tersangka yang tidak punya alamat tetap itu berhasil diamankan.
“Hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa dirinya telah melakukan pembakaran di beberapa tempat di pasar Tembilahan.” Sampaikan AKP Adhi
Diterangkan AKP Adhi, Pengakuan Tsk, pembakaran rumah kosong di Jalan Sudirman, sengaja dilakukannya, karena sakit hati terhadap penjaga malam pasar yang tidak membolehkan dirinya tidur di tempat tersebut, pada malam sebelumnya.
Sedangkan pembakaran kios service eletronik di belakang toko Mitra Spectrum, tersangka mengaku tidak sengaja, dikarenakan saat itu dia bermaksud untuk tidur di sana, namun api yang sengaja dinyalakan, malah membesar. Sedangkan pembakaran di TKP lain, diakuinya sengaja dibakar, namun tersangka mengaku tidak memiliki alasan mengapa hal itu diperbuatnya.
Perihal pengakuan tersebut, penyidik akan lebih memperdalam lagi, “Tersangka akan diperiksa kejiwaannya, karena ada ketidak konsistenan dalam menjawab pertanyaan penyidik”, Tambahkan mantan Kasat Res Narkoba Polres Bengkalis itu.
“Tersangka dijerat pasal 187 KUHP, dengan ancaman pidana penjara, maksimal selama 12 tahun”, tutup AKP Adhi./ Am


BERITA TERHANGAT
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil
BPBD Inhil Terjunkan Tim untuk Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas
Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi