
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Dianto Mampanini memberi waktu 2 bulan untuk mengusulkan kembali pengktifan koperasi pasif.
“Terhitung sejak hari ini. Waktunya hanya dua bulan, jika lewat maka positif kita bubarkan,” tegas Dianto di hadapan awak media, Selasa (26/4/2016).
Saat sekarang ini saja katanya, sudah ada beberapa koperasi yang merespon akan mengaktifkan kembali koperasi mereka. Respon tersebut diterima dengan syarat melengkapi secara administrasinya.
Menurutnya, Diskop telah memasukkan ratusan nama koperasi yang terdaftar dalam rencana pembubaran. Sebelum didubarkan nantinya, pihaknya akan mengumumkan kembali terlebih dahulu sebagai bentuk memberi waktu terakhir kepada pihak koperasi yang ingin kembali diaktifkan.
“Yang jelas kita komitmen dalam tahun 2016 ini akan membubarkan koperasi-koperasi yang tidak aktif,” pungkasnya./ Mirwan
2016, Diskop UMKM Inhil Akan Bubarkan 116 Koperasi. Ini Daftarnya…


BERITA TERHANGAT
Tanggal 22 Desember 2016 Up-dating Data Koperasi di Inhil ditarget Tuntas
Rilis Data Kementrian Koperasi Ngawur. Kadiskop UMKM Inhil Mintakan Klarifikasi
Heboh di Medsos Koperasi SUBUR Akan Dibekukan. H Ridwan Sampaikan Bantahan