TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Kepala Desa Jerambang, Haruna, Rabu (11/7) dipanggil pihak kepolisian. Pemanggilan ini terkait tindak lanjut laporan warga mengenai kasus pengrusakan lahan perkembunan sagu milik masyarakat setempat.
Dalam pemberitaan sebelumnya, tiga orang pemilik lahan perkebunan sagu di desa Jerambang Kecamatan Gaung, Herianto, Andut dan Zaimun yang saat itu didampingi kuasa hukumnya, Firdaus, SH selasa (7/2) yang lalu melaporkan Haruna ke Mapolres Inhil atas terjadinya pengrusakan lahan perkebunan mereka yang dilakukan untuk pengerjaan proyek cetak sawah baru Operasi Pangan Riau Makmur. Penunjukan lahan perkebunan sagu ini untuk proyek OPRM atas perintah Haruna. Akibat terjadinya kerusakan perkebunan sagu milik masyarakat setempat ini menimbulkan kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Kapolres Inhil, AKBP Dedi Rahman,SIK, M.Si melalu Kasad Reskrim, AKP Edi Munawar, SH ketika dikomfirmasi detikriau.org, rabu (11/7) melalui pesan singkat membenarkan adanya pemanggilan ini. (fsl)


BERITA TERHANGAT
Bahas Tentang Pemberhentian Anggota DPR, YPS Menerbitkan Buku Berjudul Politik Hukum
Malam Pergantian Tahun, 16 Pasang Muda-mudi di Inhil Terjaring Razia
Gasak Barang Milik Pedagang, Petugas Trantib Pasar di Bui Polisi