Selatpanjang, detikriau.org – Sat Resnarkoba Polres Kep Meranti mengamankan seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis shabu-shabu di Tkp Jalan Diponegoro depan Kopitiam&Resto Selatpanjang Kota Kec Tebing Tinggi SG (19). Buruh bangunan warga Jln Pembangunan 3 Gg Rajawali Selatpanjang Kota ini terjaring dalam operasi Antik Siak 2017. Kamis (23/2/2017) sekira pukul 13.30 Wib
Menurut keterangan kapolres Meranti, AKBP Barliansyah SIK melalui Paur Humas Iptu Djonni Rekmamora, Tsk sudah dilakukan lidik selama 3 hari. Sebelum dilakukan penangkapan, didapatkan informasi bahwa Tsk akan melakukan penjemputan barang berupa narkotika diduga jenis shabu-shabu.
Berdasarkan informasi ini, petugas melakukan pengintaian di TKP. Sesaat ketika tsk hendak menaiki sepeda motor petugaspun segera melakukan penangkapan dan penggeledahan.
“dibawah jok sepeda motor BM 3228 EO, kita menemukan 1 bungkus plastik sedang yang berisikan narkotika diduga jenis shabu dengan berat 26 gram bernilai Rp.25 juta,” Terang Paur Humas
Menurut keterangan Tsk, barang haram itu dibawa kerumahnya sebelum nantinya akan diantar ke Pekanbaru.
“kini Tsk beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Meranti guna proses lebih lanjut,” Akhiri Paur Humas./ko


BERITA TERHANGAT
Di Batam, Pemkab Meranti Gelar Sosialisasi Reformasi Birokrasi
Wabup Said Hasyim Lantik 241 Pejabat Pemkab Meranti. 11 Diantaranya Eselon II
3 Tahun Dinanti, Kantor Camat Rangsang Pesisir Hari Ini Resmi Difungsikan