
Tembilahan (detikriau.org) – Akan ditandatanganinya Rencana tata Ruang Wilayah (RTRW) menjadi sebuah kado yang teramat istimewa dihari jadi Provinsi Riau ke 57 Tahun 2014. Dengan disahkannya RTRW tersebut akan sangat memberikan kemudahan bagi daerah untuk melaksanakan pembangunan di Daeranya masing-masing.
Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Bupati Inhil, H Rosman Malomo kepada awak media usai pelaksanaan upacara memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Riau ke 57 bertempat dihalaman kantor Bupati Inhil, akhir pekan kemaren
“Jika nantinya RTRW ini telah disahkan oleh pemerintah pusat, ini akan menjadi sebuah langkah yang akan memudahkan daerah untuk melaksanakan pembangunan,” Ujar Wabup.
Ditambahkannya, RTRW akan menjadi pedoman untuk penetapan lokasi investasi serta dasar untuk penerbitan perizinan lokasi pembangunan yang akan dilaksanakan pemerintah dan atau masyarakat di kabupaten atau di kota bersangkutan termasuk Kabupaten Indragiri Hilir
Sebagaimana diketahui, usai pelaksanaan upacara peringatan HUT Prov Riau ke 57 di Pekanbaru, Mentri Kehutanan (Menhut) RI Zulkifli Hasan telah menyerahkan RTRW provinsi Riau kepada Gubernur Riau Annas Maamun.
ana Provinsi Riau diberi waktu paling lambat dua minggu, untuk melakukan perbaikan tata ruang bersama seluruh kabupaten kota di Provinsi Riau.
Setelah itu, barulah dikeluarkan SK Peruntukan oleh Menhut. Ada pun, gesakan paling lambat dua minggu itu, seiring akan berakhirnya jabatan Menhut Zulkipli Hasan, yakni 1,5 bulan lagi.
Setelah dilakukan perubahan dan disepekati masing-masing kabupaten kota barulah pemerintahan di provinsi ini bisa melakukan pembangunan, terutama di kawasan-kawasan yang selama ini belum ada dilakukan pelepasan status hutannya.
Bagi Kabupaten Inhil khususnya, yang merupakan salah satu daerah di provinsi riau yang secara geografis memiliki SDA (Sumber Daya Alam) yang tidak sedikit dengan kontur wilayah yang sebahagian besar tofografi dataran rendah yang kaya dengan potensi sumber pertanian dan perikanan yang sangat baik bagi stimulus pertumbuhan perekonomian lokal.
Sementara dilain hal, pekerjaan rumah (PR) Pemerintah daerah saat ini sedang mengalami disorientasi dalam hal pemanfaatan SDA, hal ini sangat jelas terlihat dari beberapa perencanaan kebijakan, baik dari segi Legislasi dan Pengawasan (DPR) serta dalam hal penerapan kebijakan sebagai produk hukum daerah yang mengikat kepada segenap masyarakat, lembaga dan investor lokal maupun asing yang masih kurang maksimal.
Hal tersebut secara otomatis berdampak pesat bagi pertumbuhan perekonomian lokal. Sebab, acuan dasar kebijakan pemerintah dalam hal membangun perekonomian lokal khususnya lewat pengelolaan SDA sampai dengan hari ini belum mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagaimana yang diamanatkan pada Bab I, Pasal 1(4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang.
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) adalah hasil perencanaan tata ruang, demikian yang dimaksud dalam Bab I, Pasal 1(4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang. Sehingga RTRW seharusnya menjadi pilar utama sebagai pintu masuk awal dan utama (main entrance) dalam hal perencanaan pembangunan sekaligus kekuatan perekonomian lokal.
Mengapa demikian? sebab perencanaan tata ruang dilakukan dengan mempertimbangkan azaz keserasian, keselarasan dan keseimbangan fungsi budi daya dan fungsi lindung, dimensi waktu, teknologi, sosial budaya, serta fungsi pertahanan keamanan; aspek pengelolaan secara terpadu berbagai sumber daya, fungsi dan estetika lingkungan, serta kualitas ruang. Perencanaan tata ruang juga mencakup perencanaan struktur dan pola pemanfaatan ruang, yang meliputi tata guna tanah, tata guna air, tata guna udara dan tata guna sumber daya alam lainnya.
Sementara itu, Rencana tata ruang dibedakan atas; (1) Rencana tata ruang (RTR) Wilayah Nasional; (2) Rencana Tata Ruang (RTR) Wilayah Propinsi; dan (3) Rencana Tata Ruang (RTR) Wilayah Kabupaten/Kota. Masing-masing RTR Wilayah (RTRW) ini memiliki isi dan tujuan tertentu.
Salah satu bentuk tata ruang seperti RTR Wilayah Kabupaten/Kota, secara detail (rinci) berisikan tentang; (1) pengelolaan kawasan lindung dan kawasan budidaya; (2) pengelolaan kawasan perdesaan, kawasan perkotaan dan kawasan tertentu, (3) sistem kegiatan pembangunan dan sistem permukiman perdesaan dan perkotaan; (4)sistem prasarana transportasi, telekomunikasi, energi, pengairan, dan prasarana pengelolaan lingkungan; (5)penatagunaan tanah, penatagunaan air, penatagunaan sumber daya alam lainnya, serta memperhatikan keterpaduan dengan sumber daya manusia dan sumber daya buatan. Semua Sumberdaya Alam (SDA), sosial dan lingkungan buatan dalam skala wilayah kabupaten/kota diatur dan ditata disini.
Perletakan kawasan lindung, kawasan budidaya direncanakan dan juga dirancang di RTR ini. Karenanya, fungsi RTRW Kabupaten/Kota ini berdasarkan UU No. 24 tahun 1992 seharusnya menjadi pedoman untuk penetapan lokasi investasi serta menjadi dasar untuk penerbitan perizinan lokasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah dan atau masyarakat di kabupaten atau di kota tersebut.
Dengan demikian, berdasarkan gambaran diatas, dengan disahkannya RTRW itu nantinya maka seharusnya Kab. Inhil akan lebih mudah untuk menciptakan suasana dan kondisi yang nyaman bagi masyarakat dan investor lokal maupun asing untuk tetap bertahan dan menetap di Kab Inhil. (dro/adv pemkab inhil)


BERITA TERHANGAT
Gubri Resmikan dan Serahkan Kapal Roro KMP Berembang ke Bupati Inhil, Optimalkan Distribusi Hasil Bumi
Bupati Inhil H. Herman Hadiri Musrenbang RPJMD 2025–2029 di Gedung Engku Kelana
H Herman Pemimpin Visioner, Pintu Inhil Hebat Terbuka