“Tidak Menampik Kemungkinan Adanya Oknum Bawahannya yang Nakal”
Terkait Persoalan Produsen Tahu Rumahan Jalan H Said Tembilahan —

Tembilahan (www.detikriau.org) – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diseprindag) Kabupaten Indragiri Hilir, Rudiansyah menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui adanya pungutan biaya yang dimintakan oleh Oknum PNS di instansi yang berada di bawah pimpinanya itu terkait persoalan pabrik tahu rumahan jalan H Said Tembilahan.
Menurut penjelasan mantan Kabag Ekonomi Setdakab Inhil ini, ia tidak menampik jika ada kemungkinan oknum PNS Disperindag yang berlaku nakal dan mencari keuntungan pribadi. “Terus terang saya tidak mengetahui hal ini. Mungkin saja benar ada oknum pegawai kita yang nakal,” Ujar Rudiansyah saat menghubungi detikriau.org melalui sambungan telepon selularnya, Kamis (23/10)
Namun disamping itu, dilanjutkan Rudiansyah, meskipun sekali lagi ia mengatakan tidak mengetahui, ia menduga, mungkin saja dalam upaya memberikan bantuan, sebelumnya ada perundingan dari pihak pengusaha tahu rumahan tersebut dengan pegawainya terutama dalam upaya untuk mendapatkan kepastian atas hasil pengujian bahan tahu yang saat itu disangkakan mengandung bahan berbahaya.
Yang perlu untuk digarisbawahi, ditambahkan Rudi, Disperindag dalam kaitan penindakan terhadap pabrik tahu rumahan jalan H Said Tembilahan hanyalah sebatas instansi pendamping. Sedangkan yang menjadi pelaksana adalah Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan (BPOM) Jakarta dan BPOM Riau.
Saat dilakukan penindakan, menurut penjelasan petugas BPOM, dari hasil pemeriksaan portable, ditemukan adanya indikasi kandungan bahan berbahaya dalam bahan kapur gyfsum campuran produksi tahu mereka. Saat itu untuk sementara waktu, diperintahkan agar pabrik tahu rumahan tersebut menghentikan produksi dan bahan sampelpun diambil BPOM untuk dilakukan pengujian di Laboratorium BPOM Jakarta dan sebahagian lainnya diamankan oleh petugas ke kantor Disperindag Inhil.
“Kita bekerja sesuai prosedur. Pihak BPOM mengambil sendiri contoh campuran tahu yang didugakan mengandung bahan berbahaya tersebut. Sisanya kita amankan bukan disita. Yang jelas, kita hanya selaku pendamping karena kita yang memiliki PPNS,” dijelaskan Rudiansyah.
Tidak berselang lama, masih menurut keterangan Rudi, pihak pengusaha tahu rumahan tersebut mendatangi kantor Disperindag Inhil dengan membawakan hasil uji dari BPOM Provinsi Jambi. Tindakan ini dikatakannya wajar dilakukan karena pihak pengusaha merasa dirugikan karena bahan campuran tersebut dibeli mereka di Jambi. Namun dengan kaitan atas dugaan yang disangkakan terhadap mereka, hasil pengujian yang bisa dijadikan patokan adalah hasil uji dari BPOM Jakarta karena memang pihak mereka yang menjadi pelaksana.
“Sekali lagi ini bukan wewenang kami tetapi BPOM. Kami hanya pendamping.” Tegaskan Rudiansyah.
Kala itu, karena hasil uji BPOM Jambi kami anggap tidak bisa mewakili, pihak pengusaha tahu memintakan untuk disegerakan hasil pengujian BPOM dari Jakarta. Disperindag menyarankan untuk kaitan itu dilakukan pengurusan secara langsung ke Jakarta.
Sekira bulan oktober 2012, pihak Disperindag menerima hasil pengujian dari BPOM Jakarta, hasilnya tertera positif bahan campuran tersebut mengandung bahan berbahaya dan Diseprindag diperintahkan untuk melakukan tindakan. Namun yang dijalankan kata Rudi lagi hanya pelaksanaan proses pembinaan bukan penindakan. Jika proses penindakan yang dilakukan, Disperindag mungkin harus menidaklanjuti melalui proses hukum karena adanya dugaan pelanggaran undang-undang perlindungan konsumen dan usaha itu harus ditutup.
Disperindag kala itu tidak melarang mereka untuk berproduksi. Boleh tetap dilanjutkan asal dengan catatan bahan campuran yang tersebut tidak lagi digunakan termasuk menyarankan untuk mengganti nama usaha.
“ Hasil uji BPOM Jakarta sudah kita berikan. Mungkin mereka lupa. Selama ini saya beranggap persoalan ini sudah selesai.” Tegas Rudiansyah.
Diakhir pernyataannya, Rudiansyah juga menyarankan untuk kaitan persoalan ini, seharusnya seluruh industry makanan harus dilakukan pemeriksaan secara periodik oleh pihak Dinas Kesehatan termasuk BPOM. Hal ini perlu dilakukan untuk memberikan jaminan bagi konsumen dalam hal ini adalah masyarakat.
Terkait komfirmasi yang diberikan pihak Disperindag Inhil ini, Sekjen Fokus Ornop, Indra Gunawan juga membenarkan bahwa mereka sudah melakukan pertemuan dengan pihak Disperindag. Apa komfirmasi yang diberikan kepada wartawan, dikatakan tidak berbeda jauh. Hanya saja ia ingin mempertanyakan kenapa bisa terjadinya perbedaan hasil pengujian, padahal dengan satu sample yang sama.
“Pengujian terkait hal ini tentu sesuatu yang ilmiah. Artinya, jika bahan yang diuji sama, harusnya hasil yang didapatkanpun akan sama. Dalam kaitan ini, kita memandang perlu untuk dilakukan pengujian ulang. Bukan saja hanya untuk kepentingan kasus ini tetapi yang lebih teramat penting tentunya kepastian bagi keamanan konsumen,” Ujar Indra.
Indra menegaskan, secara organsisi pihaknya tetap akan meneruskan persoalan ini sampai ditemukan adanya titik terang. Termasuk kemungkinan dengan adanya oknum nakal yang berupaya menarik keuntungan. (dro)


http://flock.m.ec21.com/mobile/offerDetail.jsp?offerId=218699
BUKTI
“YULAN”brand plaster of paris
Hubei Meikei Gypsum Products Co., Ltd.Wuhan Office
http://flock.m.ec21.com/mobile/offerDetail.jsp?offerId=218699
Disitu tertera: Category : Other Food Additives